Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemerdekaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan membangun komunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, wartawan Indonesia senantiasa menyadari tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama.

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta meningkatkan profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti informasi yang disampaikan dapat dipercaya dan sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk memberikan keterangan.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat sengaja untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara profesional meliputi:

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

b. Menghormati hak privasi.

c. Tidak melakukan atau menerima suap.

d. Menghasilkan berita yang faktual serta memiliki sumber yang jelas.

e. Rekayasa pengambilan maupun pemuatan gambar, foto, atau suara harus disertai keterangan mengenai sumbernya dan ditampilkan secara berimbang.

f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, maupun suara.

g. Tidak melakukan plagiarisme, termasuk mengakui hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan dalam peliputan investigasi demi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck terhadap kebenaran informasi.

b. Berimbang berarti memberikan ruang pemberitaan kepada semua pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang tidak didasarkan pada fakta. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yang merupakan penafsiran wartawan berdasarkan fakta.

d. Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong adalah informasi yang telah diketahui tidak sesuai fakta.

b. Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan sengaja dan beritikad buruk.

c. Sadis adalah penyajian yang menggambarkan kekejaman secara berlebihan.

d. Cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui tulisan, foto, gambar, grafis, atau suara yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.

e. Penggunaan gambar dan suara arsip wajib mencantumkan waktu pengambilannya.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah seluruh data yang memungkinkan seseorang dikenali.

b. Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Penyalahgunaan profesi adalah tindakan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala bentuk pemberian uang, barang, maupun fasilitas yang dapat memengaruhi independensi wartawan.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkap identitas maupun keberadaan narasumber demi keselamatan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan publikasi berita sesuai permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang (background) adalah informasi yang dapat digunakan tanpa menyebut identitas narasumber.

d. Off the record adalah informasi yang sama sekali tidak boleh dipublikasikan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka maupun diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, penyandang disabilitas, maupun penyandang gangguan jiwa.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan negatif sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

b. Diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan seseorang berdasarkan identitas tertentu.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber berarti bersikap hati-hati dan menahan diri.

b. Kehidupan pribadi adalah seluruh aspek kehidupan seseorang beserta keluarganya yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti dilakukan secepat mungkin, baik atas inisiatif sendiri maupun setelah menerima teguran.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan menyangkut substansi pokok pemberitaan.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

b. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.

c. Proporsional berarti penyajian hak jawab atau hak koreksi dilakukan secara setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Ketentuan Penutup

Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilaksanakan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kode Etik Jurnalistik ini ditandatangani oleh 29 organisasi pers di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006.

Selanjutnya, Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.