KOTA TANGERANG, snews.id – Pemanfaatan lahan yang disebut sebagai tanah negara untuk aktivitas usaha alat berat di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Lahan tersebut dikabarkan telah mendapat perhatian dari pihak Jasa Marga yang disebut telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya dua titik usaha alat berat serta satu lokasi steam atau pencucian kendaraan yang beroperasi di area tersebut.
Surat dari pihak Jasa Marga itu juga disebut ditembuskan kepada jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pemanfaatan lahan milik negara tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila terdapat permintaan atau instruksi resmi terkait persoalan tersebut.
“Satpol PP siap membantu bang bersama jajaran samping TNI dan Polri,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Di lokasi, terdapat papan peringatan yang menyatakan larangan memasuki maupun memanfaatkan lahan tersebut. Dalam papan itu disebutkan bahwa tanah merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1.
Papan peringatan tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan larangan memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa hak, di antaranya Pasal 167 ayat (1), Pasal 389, dan Pasal 551 KUHP sebagaimana tertulis pada papan tersebut.
Keberadaan aktivitas usaha di atas lahan yang terdapat papan larangan itu pun memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan dan pihak yang memberikan izin pemanfaatan lahan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada para pelaku usaha maupun dasar hukum penggunaan area untuk kegiatan parkir alat berat dan pencucian kendaraan.
Informasi mengenai dugaan pembayaran uang sewa juga masih dalam penelusuran. Hal tersebut penting untuk memastikan siapa pihak yang menguasai lahan, siapa yang memberikan izin pemanfaatan, serta ke mana dugaan uang sewa tersebut mengalir.
Tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Jasa Marga, Pemkot Tangerang, pengelola usaha, dan instansi lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan atau memiliki informasi maupun klarifikasi terkait pemberitaan ini. red






