NEWS  

Dugaan Peredaran Obat Keras di Pondok Aren Diminta Segera Ditindak

TANGERANG SELATAN — Warga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Jombang Raya Nomor 8, RT 05/RW 02, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Aktivitas penjualan obat yang diduga meliputi tramadol dan eksimer itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan warga ke awak media pada Sabtu, 12 September 2026. Toko yang disebut menjual obat keras itu diduga berkedok usaha kosmetik, pulsa, dan oli.

Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah setempat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga  Wartawan Senior Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Kehilangan Tokoh Berintegritas

Seorang warga yang menyampaikan informasi tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penjualan obat keras. Salah satu nama yang disebut membackup berinisial Frengky. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan pemberian kontribusi kepada aparat, masih berupa dugaan.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, kepolisian setempat, serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Informasi awal menyebut Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum.

Baca Juga  Ada 4 Titik Razia Pajak Di Kota Tangsel Kerja Sama Samsat Ciputat Dan Polres Tangsel

Namun, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis obat, status izin peredaran, dan unsur tindak pidana yang terbukti. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan serta memastikan aktivitas peredaran obat yang melanggar hukum tidak terus berlangsung di lingkungan permukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *