KOTA TANGERANG, snews.id — Pengakuan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berinisial S terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Neglasari membuka persoalan yang lebih luas. Bukan hanya dugaan perilaku oknum yang menjadi sorotan, tetapi juga sejauh mana pengawasan dan ketegasan pimpinan terhadap bawahannya.
S mengakui keterlibatannya saat dikonfirmasi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat (2/10/2026). Dalam keterangannya, ia juga menyebut dua rekannya berinisial N dan R yang disebutnya turut “bermain” di wilayah Neglasari.
“Iya, sudah saya mengakui. Bukan hanya saya, rekan-rekan yang lain pun, si N dan si R, wilayah Neglasari bermain,” kata S.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya S memberikan keterangan berbeda. Ketika pertama kali dikonfirmasi, ia mempertanyakan objek bangunan yang dimaksud dan menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Objeknya itu yang mana, Bang? Bisa saja itu menjebak saya, membawa-bawa nama saya. Saya enggak tahu,” ujar S sebelumnya.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut dugaan pungli tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan bangunan di wilayah Neglasari.
Oknum yang diduga terlibat disebut mendatangi lokasi dengan membawa alasan penegakan Perda. Pemilik bangunan kemudian diduga ditawari penyelesaian agar bangunan tidak ditertibkan atau dibongkar, dengan permintaan sejumlah uang.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut membenarkan adanya dugaan modus demikian. Identitas sumber dirahasiakan karena mengaku khawatir mendapat intimidasi.
“Didatangi oknum Pol PP, katanya bangunan bermasalah. Kalau mau aman, dimintai uang,” ungkap sumber, Rabu (1/10/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan aturan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda.
Sorotan terhadap kasus ini semakin kuat setelah Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, sebelumnya menyebut telah menerima sejumlah laporan negatif mengenai S.
“Namanya ditimbulin aja, Bang, enggak usah pakai inisial. Banyak laporan tentang dia,” tegas Hendra saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal Satpol PP Kota Tangerang.
Jika benar telah ada sejumlah laporan mengenai seorang anggota, publik tentu berhak mengetahui apakah laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, sejauh mana pemeriksaannya, dan langkah apa yang telah diambil pimpinan.
Terlebih kini muncul pengakuan S yang tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyebut dua nama lain.
Munculnya pengakuan tersebut membuat perhatian tidak lagi tertuju hanya kepada oknum di lapangan. Sekpol dan Kasatpol PP Kota Tangerang kini ditunggu ketegasannya dalam membenahi pengawasan terhadap bawahan.
Pimpinan perlu memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat nama atau tuduhan yang tidak terbukti, klarifikasi resmi juga perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana mungkin dugaan perilaku menyimpang dapat terus muncul apabila sistem pengawasan internal berjalan efektif.
Jangan sampai kewenangan penegakan Perda justru dipersepsikan sebagai alat untuk menekan masyarakat, pemilik bangunan, maupun investor.
Satpol PP memiliki kewenangan menjalankan penertiban berdasarkan aturan. Kewenangan tersebut semestinya digunakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, bukan menjadi ruang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Karena itu, pimpinan Satpol PP Kota Tangerang perlu menunjukkan bahwa institusi tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketegasan terhadap bawahan yang nakal menjadi penting agar perilaku individu tidak mencoreng seluruh institusi.
Publik kini menunggu langkah konkret: apakah pengakuan tersebut akan berujung pada pemeriksaan internal, klarifikasi terhadap nama-nama yang disebut, dan tindakan disiplin apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Tangerang dan Sekpol terkait tindak lanjut atas pengakuan S serta dugaan keterlibatan dua anggota lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Red






