Tangsel, snews.id — Keberadaan sejumlah menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Dugaan adanya tower yang belum memenuhi ketentuan perizinan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan untuk melakukan audit menyeluruh.
Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Tubagus Ardhiansyah Adhit. Ia menilai perkembangan infrastruktur telekomunikasi harus dibarengi dengan kepastian hukum, pengawasan yang jelas, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Menurut Adhit, pembangunan menara BTS tidak boleh hanya dilihat dari kebutuhan memperluas jaringan komunikasi. Aspek legalitas, tata ruang, konstruksi, keselamatan, hingga pengawasan pemerintah juga harus menjadi perhatian.
“Modernisasi infrastruktur merupakan kebutuhan, tetapi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kemampuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasinya,” ujar Adhit, Selasa (20/10/2026).
Ia meminta Pemkot Tangsel memastikan apakah persoalan menara telekomunikasi yang muncul berkaitan dengan kelemahan regulasi, koordinasi antarinstansi, keterbatasan pengawasan, atau justru adanya dugaan ketidakpatuhan dari penyelenggara.
Menurutnya, jawaban atas persoalan tersebut harus berdasarkan dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Jangan Saling Dilempar
Adhit mengatakan pengawasan menara BTS tidak semestinya hanya dibebankan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Keberadaan tower juga berkaitan dengan aspek bangunan gedung, tata ruang, perizinan, pengendalian pembangunan, hingga penegakan peraturan daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi antara Diskominfo, perangkat daerah yang menangani bangunan dan tata ruang, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai kewenangan yang tersebar justru membuat tanggung jawab saling dilempar. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang bertindak ketika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak mengabaikan laporan maupun keresahan warga terkait keberadaan tower di sekitar permukiman.
Bagi Adhit, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai status perizinan, pihak yang melakukan pengawasan, serta hasil pemeriksaan terhadap infrastruktur telekomunikasi di lingkungan mereka.
Legalitas dan Keselamatan Harus Diperiksa
Selain legalitas, aspek keselamatan fisik menara juga dinilai perlu mendapat perhatian. Pemeriksaan antara lain dapat mencakup kondisi konstruksi, instalasi kelistrikan, sistem proteksi petir, ketahanan bangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang.
Sementara kekhawatiran mengenai paparan gelombang elektromagnetik dari BTS, menurut Adhit, harus dijawab melalui pengukuran teknis, bukan sekadar asumsi.
Ia menjelaskan bahwa BTS menggunakan gelombang radiofrekuensi yang termasuk radiasi non-ionisasi. Karena itu, keberadaan tower di dekat permukiman tidak otomatis membuktikan adanya ancaman kesehatan.
Namun, pengukuran tingkat paparan tetap penting untuk memastikan operasional menara memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam dokumen perizinan. Harus ada pemeriksaan dan jaminan nyata di lapangan,” katanya.
Jangan Sembarangan Sebut Tower Ilegal
Adhit juga mengingatkan agar istilah tower ilegal digunakan secara hati-hati. Menurutnya, sebuah menara tidak dapat langsung dinyatakan ilegal hanya karena berada di dekat permukiman atau dokumen perizinannya belum diketahui masyarakat.
Status pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan bangunan gedung, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, serta dokumen perizinan lainnya.
“Dugaan bukanlah vonis. Tetapi dugaan yang disertai bukti merupakan alasan yang cukup untuk memulai pengawasan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Tangsel melakukan audit terhadap menara BTS, terutama tower yang berada di kawasan padat penduduk atau telah mendapat laporan dari masyarakat.
Lima Langkah Pembenahan
Adhit mengusulkan lima langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk membenahi persoalan tersebut.
Pertama, melakukan pendataan dan audit menyeluruh terhadap menara telekomunikasi, khususnya lokasi yang memiliki indikasi ketidakpatuhan.
Kedua, mengevaluasi regulasi daerah untuk mengetahui kemungkinan adanya kekosongan atau ketidaksinkronan aturan.
Ketiga, meningkatkan transparansi informasi publik terkait status perizinan, instansi pengawas, serta hasil pemeriksaan.
Keempat, melakukan pemeriksaan teknis terhadap konstruksi, kelistrikan, sistem proteksi petir, dan tingkat paparan radiofrekuensi melalui instansi atau tenaga teknis yang berwenang.
Kelima, menerapkan penegakan hukum secara proporsional apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Menurut Adhit, penentuan lokasi pembangunan tower juga harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan aspek keselamatan masyarakat. Koordinasi antarinstansi diperlukan agar kebutuhan jaringan telekomunikasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan.
“Investasi harus mendapatkan kepastian hukum, penyelenggara telekomunikasi harus memperoleh perlakuan yang adil, dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
Ia menegaskan, kritik terhadap keberadaan tower bukan berarti menolak perkembangan teknologi. Partisipasi masyarakat justru merupakan bagian dari kontrol sosial agar pembangunan berjalan tertib dan bertanggung jawab.
“Tangerang Selatan membutuhkan jaringan komunikasi yang kuat, tetapi juga membutuhkan pemerintahan yang tegas, berintegritas, dan konsisten dalam menegakkan aturan,” pungkas Adhit.
Menurutnya, kemajuan sebuah kota tidak cukup diukur dari banyaknya infrastruktur yang berdiri. Kualitas tata kelola, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembangunan.
“Menara boleh menjulang tinggi dan investasi boleh berkembang, tetapi hukum serta keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya. red






