TANGERANG | SNEWS.ID – Badan Hukum dan Pengawasan Hak-Hak Individu (BHP2HI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil langkah tegas terkait status perizinan PT ESA JAYA PUTRA dan pengembalian fungsi Embung Bugel di Kecamatan Karawaci. Hingga saat ini, kedua persoalan tersebut dinilai belum memperoleh kepastian dari pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasudin, S.H., atau yang akrab disapa Ichsan. Menurutnya, lambannya penyelesaian dua persoalan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ichsan menegaskan, Pemkot Tangerang harus terbuka mengenai perkembangan proses perizinan PT ESA JAYA PUTRA. Jika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lainnya belum terpenuhi, pemerintah daerah diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kami meminta Pemkot Tangerang bertindak tegas. Jika proses perizinan PT ESA JAYA PUTRA belum selesai, maka pemerintah berkewajiban melakukan penyegelan hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat,” tegas Ichsan.
Selain itu, BHP2HI juga meminta Pemkot Tangerang segera mengembalikan fungsi Embung Bugel sebagai kawasan resapan air. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, perubahan fungsi embung diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya banjir di sejumlah wilayah sekitar.
“Embung Bugel harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai daerah resapan agar mampu mengurangi risiko banjir dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kinerja Pemerintah, Ajang Rohyana, menilai penyelesaian persoalan PT ESA JAYA PUTRA dan Embung Bugel menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Ajang, Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kebijakan, melakukan pembinaan terhadap aparatur, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan, pemerintah wajib memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong Wali Kota Tangerang untuk mengambil langkah nyata dalam mengembalikan fungsi Embung Bugel sebagai daerah resapan air. Selain mendukung pengendalian banjir, kawasan tersebut dinilai dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau dan area edukasi lingkungan melalui penanaman berbagai jenis tanaman obat.
BHP2HI berharap Pemkot Tangerang tidak lagi menunda penyelesaian dua persoalan tersebut. Kepastian hukum terhadap status PT ESA JAYA PUTRA dan penataan kembali Embung Bugel dinilai penting untuk menjaga kepastian investasi, melindungi lingkungan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan status perizinan PT ESA JAYA PUTRA maupun rencana pengembalian fungsi Embung Bugel di Kecamatan Karawaci.
