Percetakan Mau Print: Dugaan Penyekapan Tidak Benar, Kami Tempuh Jalur Hukum Secara Berimbang

JAKARTA | sniws.id – Pihak Percetakan Mau Print memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penyekapan, intimidasi, dan pemerasan yang dikaitkan dengan usaha percetakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Marten (40), salah seorang karyawan yang mewakili pihak percetakan, pada Sabtu (27/6/2026). Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Menurut Marten, pihak percetakan mengakui terdapat tindakan yang dinilai kurang tepat dalam penanganan persoalan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, ia membantah adanya unsur penyekapan maupun pemerasan sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Kami mengakui ada tindakan dari pihak kami yang kurang tepat dan atas hal tersebut kami meminta maaf. Namun, tidak semua informasi yang beredar itu benar. Kami siap bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Marten menjelaskan, persoalan bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik percetakan yang diduga dilakukan oleh tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan.

READ  BHP2HI Minta Pemkot Bertindak, Status PT ESA Jaya Putra Belum Jelas

Ia mengklaim nilai kerugian akibat hilangnya plat cetak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta.

Menurutnya, ketiga karyawan tersebut hanya diamankan agar tidak meninggalkan lokasi sebelum ada penyelesaian atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

“Kami tidak berniat melakukan penyekapan, intimidasi ataupun pemerasan. Mereka hanya kami amankan agar tidak melarikan diri dan bersedia mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Mereka tetap bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sementara waktu,” jelas Marten.

Ia juga menyatakan pihak percetakan telah berupaya menghubungi keluarga masing-masing terduga pelaku untuk mencari penyelesaian, namun komunikasi tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan.

“Kami tidak memeras siapa pun. Kami hanya meminta adanya ganti rugi atas kerugian yang kami alami. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada pihak keluarga, tetapi terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak percetakan dari Firma Hukum YNN & Partner, Advokat Yanto Nelson Nalle, SH., MH., meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang saat ini masih berproses secara hukum.

Menurut Nelson, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan dugaan penyekapan maupun pemerasan. Di sisi lain, pihak percetakan juga tengah menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya.

READ  GMAKS Desak Dindik Banten Jelaskan Nasib Sisa Kuota SPMB, Hindari Dugaan Titipan

“Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif. Biarkan pengadilan yang nantinya memberikan penilaian,” kata Nelson.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog apabila kedua belah pihak masih memungkinkan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara utuh dari berbagai sudut pandang dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang. Apabila masih ada ruang untuk berdiskusi dan bermusyawarah, tentu kami menyambut baik,” ujarnya.

Pihak Percetakan Mau Print berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang kepada masyarakat. Mereka juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung hingga diperoleh kepastian hukum.

#Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *