BANTEN | SNEWS.ID – Polda Banten membongkar dugaan praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 44.500 bungkus rokok tanpa pita cukai dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dan dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (8/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, Wadirreskrimsus Kombes Pol Bronto Budiyono, serta perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak.
Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu penyidik menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan aktivitas mencurigakan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Jumlah tersebut setara dengan 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.
Polisi kemudian mengamankan tiga pria berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain puluhan ribu bungkus rokok ilegal, penyidik turut menyita satu unit mobil boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU yang diduga digunakan untuk mengangkut barang, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci kendaraan, serta tiga kunci rumah.
Bronto mengatakan para terduga diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai demi memperoleh keuntungan. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Polda Banten akan terus menindak setiap pelanggaran di bidang cukai dan berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam kesempatan itu, Bronto juga mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok resmi memiliki pita cukai yang terpasang pada kemasan, memuat identitas produsen, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan. Sebaliknya, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai, informasi produsennya tidak lengkap, kualitas kemasan lebih rendah, dan dijual jauh lebih murah dari harga pasaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membeli rokok dengan harga yang tidak wajar.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran barang tanpa cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.red
