Dugaan Calo SIM Masih Marak di Satpas Cilenggang, Tarif Capai Rp600 Ribu

TANGERANG SELATAN | snews.id – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga masih terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Polres Tangerang Selatan, dengan tarif berkisar Rp550 ribu hingga Rp600 ribu untuk satu penerbitan SIM.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, sejumlah pemohon mengaku memilih menggunakan jasa perantara karena ingin menghindari proses ujian teori maupun praktik yang dianggap memakan waktu dan belum tentu langsung lulus.

Seorang warga BSD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sengaja mengurus pembuatan SIM istrinya melalui jasa calo. Menurutnya, biaya yang lebih mahal dinilai sebanding dengan kemudahan yang diperoleh.

“Saya antar istri bikin SIM. Lewat perantara lebih praktis, tidak perlu bolak-balik ikut tes. Kalau jalur biasa belum tentu langsung lulus,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengaku membayar Rp550 ribu kepada seorang perantara agar proses pembuatan SIM dapat selesai tanpa harus mengikuti tahapan ujian seperti pemohon pada umumnya.

READ  SDN Pamulang Indah Tutup MPLS dengan Deklarasi Sekolah Aman dan Nyaman

Pengakuan serupa disampaikan warga Pamulang yang mengantar anaknya membuat SIM. Ia mengaku pernah beberapa kali gagal dalam ujian praktik sehingga memilih menggunakan jasa perantara.

Menurutnya, meski biaya melalui jalur resmi jauh lebih murah, risiko harus mengulang tes beberapa kali membuat sebagian masyarakat memilih jalan yang lebih cepat meski harus mengeluarkan uang lebih besar.

Di sisi lain, seorang yang mengaku sebagai perantara membenarkan kisaran tarif tersebut. Ia menyebut harga awal yang ditawarkan sebesar Rp600 ribu, namun dapat dinegosiasikan menjadi sekitar Rp550 ribu.

Perantara itu juga mengklaim keuntungan yang diterimanya relatif kecil karena sebagian besar dana disebut harus diserahkan kepada pihak lain yang disebutnya sebagai “orang dalam”. Namun, pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.

READ  Kelurahan Jombang Siapkan 1.000 Biopori untuk Kurangi Sampah Organik

Ia bahkan mengaku para perantara kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi inspeksi atau penertiban, sementara menurutnya praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak yang memberikan akses. Klaim tersebut juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Cilenggang maupun Humas Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan maupun tudingan adanya keterlibatan oknum dalam proses penerbitan SIM.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, artikel ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *