Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Kosambi

TANGERANG | snews.id – Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026), polisi menangkap dua pria berinisial MUS dan ZI yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi transaksi.

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 05/Kramatjati-Makasar Perkuat Siskamling, Sinergi Tiga Pilar dan Warga Jaga Kramatjati Tetap Aman

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp640 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul obat keras tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredarannya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” ujar Eko.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran obat keras maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Beberkan Capaian dan Perkuat Komitmen Layani Masyarakat

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Jika mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *