PALEMBANG | snews.id – Sengketa kepemilikan rumah di Kota Palembang kembali berlanjut setelah Abdullah Sani dan Ruslan Effendi mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan tersebut diajukan setelah perkara sebelumnya diputus dengan amar yang menyatakan PN Palembang tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 268/Pdt.G/2025/PN Plg, yang diajukan Abdullah Sani dan Ruslan Effendi terhadap Pahala Simanjuntak. Dalam perkara itu, ahli waris Dodi Akendra selaku pemilik rumah Blok D12 dan Marwiyah selaku pemilik rumah Blok D11 turut tercantum sebagai pihak tergugat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ahli waris Dodi Akendra, rumah Blok D11 milik Marwiyah disebut telah dibeli Abdullah Sani dengan nilai transaksi sekitar Rp250 juta. Namun, pihak ahli waris menolak penyelesaian melalui mediasi apabila rumah Blok D12 juga dinilai dengan harga yang sama.
Menurut ahli waris Dodi Akendra, harga tersebut tidak mencerminkan nilai pasar karena berdasarkan Nilai Objek Pajak (NOP) maupun harga jual di kawasan tersebut, nilai rumah diperkirakan berada pada kisaran Rp600 juta hingga Rp750 juta.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi Turut Tergugat III mengenai kompetensi absolut atau kewenangan mengadili.
Amar putusan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.437.800.
Tidak lama setelah putusan tersebut, Abdullah Sani dan Ruslan Effendi kembali mengajukan gugatan yang memiliki pokok perkara serupa.
Gugatan baru tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Plg pada 2 Februari 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan dari majelis hakim.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Nomor 269/Pdt.G/2025/PN Plg, diketahui bahwa Abdullah Sani dan Ruslan Effendi memperoleh informasi pembanding mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah Blok D12 melalui Iqbal yang menjabat sebagai Ketua RT.
Dalam dokumen putusan tersebut juga disebutkan bahwa Iqbal memiliki hubungan keluarga dengan Abdullah Sani sebagai menantu. Informasi yang diberikan berkaitan dengan data Sertifikat Hak Milik atas nama Dodi Akendra.
Di sisi lain, ahli waris Dodi Akendra menyatakan sertifikat hak milik rumah Blok D12 kini telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Digital, menggantikan sertifikat dalam bentuk fisik atau analog.
Penggunaan dokumen elektronik dalam proses hukum memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa informasi elektronik maupun hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Selain itu, penerapan sertifikat elektronik juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan pertanahan secara digital.
Mengenai kemungkinan putusan dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Plg, belum dapat dipastikan apakah majelis hakim akan menjatuhkan amar yang sama seperti perkara Nomor 268/Pdt.G/2025/PN Plg.
Secara hukum, setiap perkara diperiksa berdasarkan dalil gugatan, jawaban para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Meski memiliki objek maupun pihak yang serupa, putusan sebelumnya tidak secara otomatis menentukan hasil perkara berikutnya.
Oleh karena itu, apakah Pengadilan Negeri Palembang kembali menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut atau justru melanjutkan pemeriksaan hingga pokok sengketa, seluruhnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa perkara. red
