Polda Banten Musnahkan Sabu, Ganja dan Vape Etomidate

BANTEN | SNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 itu menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Banten.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73.202 gram atau sekitar 73,2 kilogram sabu, 6.397,61 gram atau sekitar 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram.

Pemusnahan tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, jajaran Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, Polda Banten menunjukkan komitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan berbagai jaringan narkotika lintas daerah yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Banten bersama sejumlah instansi terkait.

READ  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Undang Masyarakat Ikuti Gebyar Olahraga Bersama

Pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam operasi bersama Bea Cukai Merak tersebut, petugas membongkar jaringan peredaran ganja rute Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dengan barang bukti 7.492,61 gram ganja. Kasus tersebut telah memasuki Tahap II.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, polisi mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Dari kasus ini diamankan 4.272 gram sabu yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Perkara juga telah memasuki Tahap II.

Kasus berikutnya diungkap pada 6 Maret 2026 terkait peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate. Polisi mengamankan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai penetapan penyidik, sementara perkara masih dalam Tahap I.

Dua hari kemudian, tepatnya 8 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten kembali menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Dari tangan tersangka disita 15.862 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Kasus tersebut juga masih dalam Tahap I.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, polisi menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu dari jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan.

READ  Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Modern Golf Tangerang Ditangkap di Bandar Lampung

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima perkara narkotika selama Semester I Tahun 2026.

Ia mengungkapkan, keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.

Selain itu, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Banten dapat menjadi daerah yang aman, sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman narkotika. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *