Residivis Curanmor Ditangkap Saat Ngamen di Cipondoh

KOTA TANGERANG  || snews.id – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IN alias Bisul, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, ditangkap polisi saat sedang mengamen di kawasan lampu merah Gondrong, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di tepi jalan sebelum akhirnya raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengamen yang kerap beraktivitas di kawasan lampu merah Gondrong.

Petugas sempat melakukan pencarian, namun pelaku tidak berada di lokasi. Setelah melakukan pemantauan lanjutan, polisi kembali mendatangi kawasan tersebut pada sore hari dan menemukan pelaku sedang duduk bersama sejumlah orang. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.

READ  Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Metro Tangerang Kota

Dalam pemeriksaan, IN mengakui telah mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat semprot dari hijau menjadi kombinasi hitam dan merah. Selain itu, pelat nomor kendaraan juga diganti menggunakan pelat palsu agar identitas kendaraan sulit dikenali.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa IN merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kesigapan personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan tindak pidana.

READ  Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali melakukan aksi kriminal setelah menjalani proses hukum.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat yang siap melayani selama 24 jam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *