JAKARTA || snews.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdul Latif yang sempat menjadi perhatian publik memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Keempatnya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Abdul Latif mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), korban menyampaikan bahwa kondisi fisik dan psikisnya belum sepenuhnya pulih.
Ia mengaku masih merasa takut bertemu banyak orang. Selain itu, penglihatannya masih terganggu dan kaki kanannya masih terasa sakit ketika digunakan untuk berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Nugraha Budi S., SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang segera mendatangi lokasi kejadian sehingga korban dapat dievakuasi dan dibebaskan.
Menurut Nugraha, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari proses penyidikan, dugaan penyekapan terhadap kliennya dilakukan secara terencana. Ia juga menyoroti adanya dugaan komunikasi antarpelaku sebelum kejadian berlangsung. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Terkait dugaan pencurian yang sebelumnya disebutkan oleh pihak perusahaan melalui pernyataan di media sosial resminya, Nugraha menilai proses hukum seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
Selain itu, kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korporasi apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Nugraha turut meminta aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi penggunaan narkotika oleh pihak-pihak yang terlibat. Pernyataan tersebut merupakan permintaan dari kuasa hukum dan hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai adanya dugaan tersebut.
Ia juga menilai pihak perusahaan belum menunjukkan tanggung jawab secara langsung kepada korban. Menurutnya, hingga saat ini belum ada perwakilan perusahaan yang datang menjenguk Abdul Latif, meski sebelumnya perusahaan telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.
Sebagai kuasa hukum, Nugraha menegaskan akan terus mendampingi Abdul Latif dan keluarganya tanpa memungut biaya. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut masih terus berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh.
