Tujuh Remaja Diduga Akan Tawuran Diamankan Polsek Jatiuwung, Polisi Sita Stick Golf

KOTA TANGERANG | snews.id – Aksi yang diduga hendak berujung tawuran berhasil dicegah jajaran Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.51 WIB.

Informasi yang disampaikan seorang warga bernama Ferdiansyah menyebutkan adanya sekelompok remaja yang berkumpul di Jalan Sawo VI RT 002/RW 002, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dengan dugaan akan melakukan aksi tawuran.

Merespons laporan tersebut, personel piket gabungan dari fungsi Binmas, Reskrim, Intelkam, dan Samapta yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) AKP Agus Nurdin langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyisiran.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat. Polisi juga menyita satu buah stick golf yang diduga akan digunakan sebagai alat dalam aksi tawuran tersebut.

READ  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Undang Masyarakat Ikuti Gebyar Olahraga Bersama

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengatakan seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Jatiuwung guna menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan. Setelah penanganan dilakukan, situasi di lokasi dipastikan kembali aman dan kondusif.
Menurut Kresna, keberhasilan menggagalkan dugaan tawuran tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan 110. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap informasi yang diterima demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

READ  Kapolsek Karawaci Berganti, Kompol Anggoro Winardi Siap Perkuat Pelayanan Warga

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kenakalan remaja yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi tawuran, tindak kriminal, maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *