Eksekusi Lahan di Cengkareng Dipersoalkan, Kuasa Hukum Termohon Siapkan Gugatan dan Laporan

Jakarta Barat | snews.id  – Pelaksanaan eksekusi lahan kosong di Jalan Kali Tanggul Timur, RT 011/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026), menuai keberatan dari pihak termohon. Kuasa hukum Masenah Cs menilai proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak sesuai dengan penetapan eksekusi dan berencana menempuh sejumlah upaya hukum.

Kuasa hukum termohon, Bagus Bastoro, SH, dari Kantor Hukum Hugo Franata & Partners, mengatakan pihaknya mendampingi Masenah Cs dalam pelaksanaan eksekusi yang diajukan Minto Cs sebagai pemohon.

Menurut Bagus, objek tanah yang kini dieksekusi sebelumnya telah lebih dulu dieksekusi pada September 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt yang saat itu juga disertai proses pencocokan batas (konstatering).

Ia menjelaskan, putusan tersebut berkaitan dengan bidang tanah seluas sekitar 3.570 meter persegi yang mengacu pada Girik Nomor 1989 atas nama Saini binti Ramin. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut mencatat luas objek sekitar 4.001 meter persegi.

Bagus menilai pelaksanaan eksekusi terbaru memunculkan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah adanya pembongkaran pagar di lokasi yang menurutnya dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang diajukan Minto Cs.

READ  Polsek Pinang Masuk Tiga Besar Lomba Kebersihan Mako se-Polda Metro Jaya

Selain itu, pihak termohon juga mempertanyakan dasar pembongkaran tersebut. Menurutnya, objek yang tercantum dalam penetapan eksekusi merupakan lahan kosong, sehingga tidak terdapat perintah pembongkaran bangunan ataupun pagar dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak termohon juga mengaku tidak menerima koordinasi maupun pemberitahuan sebelum pembongkaran dilakukan. Mereka menyebut akses masuk ke lokasi sebenarnya tersedia melalui pintu gerbang tanpa harus merobohkan pagar.

Dalam keterangannya, Bagus turut mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas nama Minto Cs. Ia menduga terdapat persoalan terkait Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan penjual yang saat itu masih berusia di bawah umur. Dugaan tersebut, menurutnya, akan menjadi salah satu materi gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain gugatan ke PTUN, pihak termohon juga berencana melaporkan dugaan perusakan pagar ke kepolisian. Mereka menilai tindakan pembongkaran tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

READ  Sachrudin: Keluarga yang Harmonis Jadi Fondasi Mencetak Generasi Berkualitas

Tidak hanya itu, kuasa hukum termohon juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi oleh aparat pengadilan.

Sementara itu, Gatot Suntoro yang mengaku memiliki kepentingan dengan pihak termohon turut mempertanyakan proses pelaksanaan eksekusi. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk karena lahan tersebut disebut pernah dieksekusi sebelumnya.

Gatot juga mengklaim pelaksanaan eksekusi tidak dihadiri oleh lurah setempat dan tidak disertai pemberitahuan kepada pengurus RT maupun RW.

Hingga berita ini ditulis, pihak pemohon, Minto Cs, belum memberikan tanggapan. Menurut keterangan di lokasi, pihak pemohon belum bersedia memberikan pernyataan kepada awak media.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dan keberatan dari pihak termohon atas pelaksanaan eksekusi lahan. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, tanggapan dari pihak pemohon maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih diperlukan dan akan dimuat apabila telah diperoleh.

maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *