GMAKS Desak Dindik Banten Jelaskan Nasib Sisa Kuota SPMB, Hindari Dugaan Titipan

TANGERANG | snewa.id – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menyoroti dugaan celah maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Tangerang Raya. Organisasi tersebut mempertanyakan tidak adanya mekanisme pengalihan sisa kuota dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan SPMB.

Sorotan itu muncul setelah GMAKS menemukan adanya ketimpangan jumlah pendaftar di salah satu SMA Negeri. Berdasarkan data yang dihimpun, Jalur Domisili Lingkungan hanya terisi 7 pendaftar dari kuota 79 kursi, sedangkan Jalur Afirmasi baru terisi 53 pendaftar dari total 119 kursi. Di sisi lain, Jalur Domisili Wilayah justru membludak dengan 402 pendaftar yang memperebutkan 131 kursi.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib sisa kuota yang tidak terisi pada setiap jalur penerimaan. Menurutnya, aturan mengenai pengalihan kuota seharusnya dijelaskan secara rinci dalam petunjuk teknis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

READ  BHP2HI Minta Pemkot Bertindak, Status PT ESA Jaya Putra Belum Jelas

“Jika setiap jalur memiliki jadwal pendaftaran yang jelas, maka mekanisme pengalihan kuota yang tersisa juga harus diatur secara terbuka. Sampai saat ini kami belum menemukan pengaturan tersebut dalam juknis,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan, tahapan SPMB masih berlangsung mulai dari Jalur Domisili Lingkungan, Domisili Wilayah, Afirmasi, Prestasi Akademik, Prestasi Nonakademik hingga Mutasi. Menurutnya, pada setiap tahapan berpotensi muncul sisa kuota yang harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

GMAKS menilai tidak adanya penjelasan mengenai pengalihan kuota berpotensi membuka ruang maladministrasi apabila dilakukan tanpa mekanisme yang dapat diawasi publik. Karena itu, organisasi tersebut meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mempublikasikan data sisa kuota serta mekanisme pengalihannya secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

Menurut Hadi, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ia mengingatkan bahwa seluruh calon siswa memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan berdasarkan aturan yang berlaku.

READ  Wartawan Senior Diapari Sibatangkayu Meninggal Dunia, PWI Kehilangan Tokoh Berintegritas

Apabila tidak ada penjelasan resmi terkait mekanisme tersebut, GMAKS menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dan melaporkan dugaan maladministrasi kepada instansi yang berwenang.

“Kami ingin proses SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan praktik yang dapat merugikan masyarakat. Pendidikan tidak boleh diwarnai sistem yang menimbulkan tanda tanya,” tegas Hadi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat belum mendapat respons. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *