Dugaan Gudang Solar Subsidi PT IMPRESINDO di Pagedangan, Warga Desak Pemeriksaan

KABUPATEN TANGERANG | snews.id – Dugaan penyimpanan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang kawasan Perumahan Bumi Puspitek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian warga. Lokasi yang berada di area permukiman itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan BBM oleh sebuah perusahaan yang disebut bernama PT IMPRESINDO. Sejumlah narasumber juga menyebut perusahaan itu diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Y, dengan operasional lapangan disebut dikoordinasikan oleh WO.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT IMPRESINDO maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial M mengaku warga merasa khawatir terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan gudang yang diduga menyimpan BBM di tengah kawasan permukiman berpotensi menimbulkan risiko apabila terjadi insiden seperti kebakaran atau ledakan.

Baca Juga  GMAKS Desak Dindik Banten Jelaskan Nasib Sisa Kuota SPMB, Hindari Dugaan Titipan

“Yang membuat warga resah adalah lokasinya berada dekat dengan rumah penduduk. Kami berharap ada kepastian mengenai legalitas dan keamanan aktivitas di tempat tersebut,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga sempat berhenti, namun belakangan kembali berlangsung. Karena itu, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan penyimpanan maupun niaga tanpa perizinan sesuai ketentuan, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi serta kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang sah.

Selain aspek perizinan, penyimpanan BBM dalam jumlah besar juga wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja, pencegahan kebakaran, perlindungan lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.

Baca Juga  BPK Bongkar Dugaan Permainan Dana BOSP di 10 Sekolah Kabupaten Tangerang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai status legalitas operasional lokasi tersebut ataupun dugaan keterkaitannya dengan penyimpanan BBM bersubsidi.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT IMPRESINDO dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT IMPRESINDO maupun pihak lain yang disebutkan dalam berita ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Apabila nantinya terdapat hasil pemeriksaan atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis, redaksi akan memperbarui informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *