KOTA TANGERANG | SNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembebanan subsidi angkutan perkotaan yang diterima PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebesar Rp3,622 miliar pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan belanja subsidi Pemerintah Kota Tangerang. Dari total anggaran subsidi sebesar Rp42 miliar, realisasi belanja subsidi mencapai sekitar Rp41,7 miliar, yang seluruhnya dialokasikan untuk layanan angkutan perkotaan PT TNG.
BPK mengungkap, pengajuan subsidi yang disampaikan PT TNG belum memperhitungkan secara memadai potensi pendapatan dari hasil operasional angkutan. Padahal, mekanisme pemberian subsidi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran subsidi harus dihitung berdasarkan selisih antara tarif rata-rata yang diterima dengan biaya pokok produksi atau biaya operasional kendaraan (BOK). Artinya, pendapatan dari penjualan tiket seharusnya menjadi salah satu komponen pengurang sebelum nilai subsidi ditetapkan.
Namun, hasil audit menunjukkan mekanisme tersebut belum diterapkan secara optimal.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidaktepatan dalam perhitungan biaya bahan bakar minyak (BBM). Perhitungan subsidi untuk operasional BRT Koridor I masih menggunakan asumsi konsumsi BBM 3 kilometer per liter.
Padahal, apabila rasio konsumsi BBM disesuaikan menjadi 4 kilometer per liter, sebagaimana hasil evaluasi pemeriksaan, maka terdapat potensi pengurangan biaya subsidi lebih dari Rp530 juta.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.546.018 penumpang menggunakan layanan angkutan perkotaan PT TNG dengan tarif Rp2.000 per perjalanan.
Dari jumlah penumpang tersebut, PT TNG memperoleh pendapatan sekitar Rp3,092 miliar. Namun, nilai pendapatan tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pengajuan subsidi.
Akibatnya, BPK menghitung terjadi kelebihan pembebanan subsidi sebesar Rp3,092 miliar. Jika ditambah selisih akibat perhitungan BBM, total potensi kelebihan subsidi mencapai Rp3,622 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama pihak PT TNG menjelaskan bahwa hingga saat ini Dishub belum memiliki ketentuan teknis yang mengatur proses verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan permohonan subsidi.
PT TNG juga mengakui selama ini mengajukan seluruh biaya operasional sebagai dasar permohonan subsidi tanpa mengurangi nilai pendapatan dari hasil operasional angkutan.
Sementara itu, BPK menilai belum adanya aturan teknis selain Perwal Nomor 8 Tahun 2020 menyebabkan mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban subsidi angkutan perkotaan belum berjalan secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RED
