Dugaan Penampungan Solar Resahkan Warga Bayalangu

CIREBON, snews.id – Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang yang berada di tengah permukiman warga Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan masyarakat.

Warga mengaku resah karena adanya aktivitas kendaraan yang disebut beberapa kali keluar-masuk area gudang. Bahkan, kendaraan tangki disebut terlihat berada di sekitar lokasi yang berdekatan dengan rumah penduduk.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media pada Rabu (12/8/2026). Mereka menduga solar yang berada di lokasi tersebut berasal dari pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan tertentu sebelum dibawa ke gudang.

Namun, dugaan mengenai asal BBM, jumlah yang disimpan, tujuan penampungan, serta legalitas kegiatan tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang maupun pihak lain yang disebut warga.

Warga menyebut aktivitas kendaraan di sekitar gudang menjadi salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan. Mereka khawatir apabila benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman, kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami melihat ada aktivitas kendaraan yang keluar-masuk. Kami khawatir kalau benar BBM dalam jumlah besar ditampung di sini karena lokasinya dekat dengan rumah warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga  Ribuan Warga Kedung Waringin Terima Bansos Beras dan Minyak

Warga berharap aparat dan instansi terkait tidak hanya melihat aspek perizinan, tetapi juga memastikan standar keamanan apabila memang terdapat aktivitas penyimpanan maupun pemindahan BBM di lokasi tersebut.

Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas gudang, asal-usul BBM, volume yang disimpan, dokumen kendaraan, serta izin yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan penyimpanan BBM.

Selain itu, warga meminta aparat memastikan apakah BBM yang diduga ditampung merupakan solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen yang berhak.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, warga berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur antara lain kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.

Salah satu regulasi yang menjadi dasar pengaturan sektor tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran hukum tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi masyarakat. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

Pengawasan kegiatan hilir minyak dan gas bumi juga menjadi bagian dari kewenangan BPH Migas sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Sementara aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Selain persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga menyoroti aspek keselamatan lingkungan sekitar.

Mereka khawatir penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah permukiman dapat meningkatkan risiko apabila tidak dilakukan dengan fasilitas, prosedur keselamatan, dan perizinan yang sesuai.

“Kami berharap jangan sampai menunggu terjadi sesuatu baru ada tindakan. Kalau memang kegiatan tersebut legal, silakan ditunjukkan izinnya. Kalau ternyata melanggar, kami meminta segera ditertibkan,” kata warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau pengelola gudang mengenai dugaan penampungan solar tersebut.

Media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Warga juga menyatakan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada instansi berwenang agar dugaan aktivitas tersebut dapat diperiksa dan dipastikan kebenarannya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *