BPKD Kota Tangerang Belum Jawab Soal Pemanfaatan Lahan Pemkot untuk Instalasi Air Tirta Benteng

KOTA TANGERANG | snews.id – Pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang seluas sekitar dua hektare untuk pembangunan fasilitas pengelolaan air oleh Perumda Tirta Benteng menuai perhatian. Hingga kini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum maupun perjanjian kerja sama (PKS) atas penggunaan aset tersebut.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansiah, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi mengenai status pemanfaatan tanah berstatus hak pakai milik Pemkot Tangerang yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan air bersih oleh Perumda Tirta Benteng.

Belum adanya penjelasan resmi dari pengelola aset daerah memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), terutama terkait keberadaan perjanjian kerja sama, jangka waktu penggunaan, serta hak dan kewajiban para pihak.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Pratiwi, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penggunaan BMD tidak cukup hanya didasarkan pada kepentingan pelayanan publik, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui persetujuan pengelola barang dan perjanjian kerja sama.

READ  Visum Awal Tersangka yang Meninggal di Rutan Polres Serang Tak Temukan Tanda Kekerasan

“Pemanfaatan Barang Milik Daerah harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Selain memberikan kepastian hukum, kerja sama tersebut juga menjadi dasar adanya kontribusi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang disepakati,” ujar Dian, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, dokumen PKS menjadi instrumen penting karena mengatur berbagai aspek, mulai dari masa berlaku kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk kontribusi atas pemanfaatan aset, hingga ketentuan mengenai pemeliharaan dan pengembalian aset setelah masa kerja sama berakhir.

Selain itu, menurut Dian, mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah juga harus diatur secara terbuka agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Meski penggunaan lahan untuk penyediaan air bersih memiliki nilai sosial dan mendukung pelayanan kepada masyarakat, Dian menilai seluruh proses administrasi tetap wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib pengelolaan aset daerah.

READ  SDN Pamulang Indah Tutup MPLS dengan Deklarasi Sekolah Aman dan Nyaman

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur hukum akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun Perumda sebagai pihak yang memanfaatkan aset, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Dian, skema pemanfaatan aset tersebut masih dapat dikaji lebih lanjut untuk memastikan model kerja sama yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala BPKD Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun substansi perjanjian kerja sama atas pemanfaatan lahan milik Pemkot Tangerang oleh Perumda Tirta Benteng. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *