DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Tangerang Mulai Susun Anggaran 2027

TANGERANG, SNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Pengesahan ini menjadi penanda bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah melalui tahapan evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah agenda tersebut selesai, DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang langsung memulai pembahasan arah kebijakan anggaran untuk Tahun 2027 melalui dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang bersama Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik menjadi fondasi penting dalam menghadirkan program pembangunan yang tepat sasaran sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

READ  Maryono Buka Halal Fest 2026, Dorong UMKM Halal dan Syiar Islam di Tangerang

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga kebijakan pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi selama proses pembahasan Raperda hingga tercapai persetujuan bersama.

Ia menilai berbagai masukan yang diberikan legislatif maupun aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembukaan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 sekaligus acuan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merancang program pembangunan.

Dalam pemaparannya, Sachrudin mengungkapkan, pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan kebutuhan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun.

READ  Tekan Kriminalitas dan Kecelakaan, Polda Banten Ungkap Capaian Semester I 2026

Dengan proyeksi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp442,17 miliar. Pemerintah Kota Tangerang berencana menutup kekurangan tersebut melalui pemanfaatan perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang menetapkan arah kebijakan ekonomi daerah Tahun 2027 dengan fokus pada penguatan sektor-sektor unggulan yang telah dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027.

Sachrudin menegaskan seluruh proyeksi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan telah disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *