Konsumen Laporkan Pengembang Kavling atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Tangerang || snews.id – Seorang konsumen perumahan yang juga berprofesi sebagai wartawati media online melaporkan seorang oknum pengembang Kavling Enjong Residence berinisial EJG ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut dibuat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan setelah pelapor mengaku menjadi sasaran kata-kata kasar dan penghinaan melalui sebuah video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Laporan polisi itu telah diterima dengan Nomor: LP/B/165/VII/2026/SPKT/SEK.SPT/RESTRO TNG KOTA/PMJ pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Pelapor, Eka, mengatakan video tersebut diterimanya pada Selasa siang (7/7/2026). Dalam rekaman itu, menurutnya, EJG melontarkan berbagai kata-kata yang dinilai menghina dan tidak pantas ditujukan kepada dirinya.

“Saya tidak tahu apa motif dan tujuan video itu dikirimkan kepada saya. Yang jelas saya merasa direndahkan dan tidak terima dengan ucapan-ucapan yang ada di dalam video tersebut,” ujar Eka, Senin (13/7/2026).

Eka mengungkapkan, dalam video itu dirinya disebut dengan sejumlah kata-kata kasar, termasuk umpatan yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya. Ia juga menyoroti penyebutan kata “ustad” dalam video tersebut yang menurutnya tidak tepat.

READ  Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

“Ustad itu adalah gelar untuk seorang ulama, bukan nama seseorang. Karena itu penggunaannya harus hati-hati dan tidak dijadikan bagian dari ucapan yang bernada menghina,” katanya.

Selain mempersoalkan dugaan penghinaan, Eka juga membantah pernyataan yang disampaikan EJG dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban antara dirinya dengan pihak pengembang telah diatur dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Semua sudah tertuang dalam perjanjian. Apa yang menjadi tanggung jawab pengembang sudah jelas. Jadi apa yang disampaikan dalam video itu menurut saya tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.

Eka berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap Polsek Sepatan dapat segera memproses laporan ini sehingga ada kepastian hukum dan persoalan ini cepat selesai,” ujarnya.

READ  Polres Tangerang Kota Juara Umum Lomba PKS Polda Metro Jaya 2026

Di sisi lain, Eka mengaku memperoleh informasi bahwa EJG disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, setiap calon pemimpin seharusnya mampu menjaga sikap, etika, dan tutur kata karena nantinya akan menjadi figur publik yang dipercaya masyarakat.

“Hati-hati dalam berbicara dan bertindak. Jika nantinya menjadi pemimpin, tentu masyarakat berharap bisa dilayani dan diayomi dengan sikap yang baik,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak EJG maupun Polsek Sepatan terkait substansi laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *