TANGERANG | snews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial DEDE, sedangkan seorang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai joki masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB, dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob. Petugas menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Dari hasil analisis CCTV, identitas pelaku berhasil dipetakan. Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya,” ujar Parikheshit.
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang telah diubah tampilannya. Warna kendaraan yang semula merah diubah menjadi merah marun untuk menghilangkan identitas dan menyulitkan pelacakan oleh petugas.
Selain mengamankan kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat pencetak nomor rangka dan nomor mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPUL. Polisi telah menetapkan IPUL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain, termasuk di kawasan Cibodas dan sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH), Kelapa Dua. Kendaraan hasil curian tersebut, menurut pengakuan tersangka, dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengurangi risiko pencurian.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
