TANGERANG | snews.id – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan terhadap seorang pria di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta keterangan korban.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian belakang pinggang setelah diserang menggunakan senjata tajam. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Dari hasil penyelidikan terungkap, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak Maret 2026. Kedekatan itu membuat korban tidak menaruh curiga ketika diajak bertemu oleh pelaku pada malam kejadian.
Namun, setelah sempat berbincang di lokasi, keduanya terlibat perselisihan. Pelaku kemudian menusuk korban dari belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Saat korban terjatuh dan tidak mampu melawan, pelaku membawa kabur telepon genggam serta sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi yang diperoleh mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), ASB berhasil diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan telepon genggam milik korban yang masih dikuasai pelaku sebagai barang bukti,” kata Indra Waspada.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor hasil rampasan telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengidentifikasi penerima barang tersebut dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain telepon genggam korban, penyidik juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan, serta pakaian korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti.
Penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, khususnya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, guna mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan. red
