PWI Pusat Atur Reaktivasi Anggota, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru

JAKARTA | SNEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah pembenahan administrasi dan penguatan tata kelola organisasi. Keputusan tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh pelaksanaan konferensi PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat digelar secara hybrid dengan melibatkan jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI dari berbagai provinsi.

Akhmad Munir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap sistem keanggotaan PWI. Menurutnya, penataan dilakukan agar seluruh data anggota lebih tertib, akurat, dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kami ingin memastikan KTA PWI hanya dimiliki wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan organisasi. Dengan demikian, data keanggotaan menjadi valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan, mulai dari anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi namun dapat mencalonkan diri, anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah PWI provinsi.

Untuk itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait pengaktifan kembali status keanggotaan.

READ  Polres Tangerang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Disamarkan dengan Ganti Warna

Munir menegaskan, kebijakan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi anggota yang masih aktif sebagai wartawan untuk menyelesaikan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat persatuan organisasi pasca dinamika yang sempat terjadi di tubuh PWI.

Selain menetapkan kebijakan reaktivasi, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretariat Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim ini bertugas melakukan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, termasuk memastikan anggota telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dengan melibatkan Dewan Kehormatan Provinsi.

Rapat juga menerima berbagai masukan dari PWI daerah terkait mekanisme reaktivasi, status anggota senior, hak keanggotaan, pembentukan kepengurusan di provinsi baru, hingga penyempurnaan sistem pendataan anggota.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Sementara wartawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat menjadi anggota aktif PWI, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan nonaktif atau cuti dari keanggotaan selama menjalankan tugasnya.

READ  DWP Kemnaker Perkuat Kepedulian Psikologis Pegawai Lewat Workshop Psychological First Aid

PWI Pusat juga menetapkan seluruh konferensi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) tentang Reaktivasi Keanggotaan sebagai dasar pelaksanaan organisasi.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2027. Khusus anggota biasa yang terpilih menjadi pengurus melalui konferensi sepanjang 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Dalam rapat lanjutan, pengurus harian juga menetapkan bahwa reaktivasi belum diberlakukan bagi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi sepanjang 2026 atau sebelum 9 Februari 2027. Kebijakan tersebut baru efektif diterapkan setelah tanggal tersebut.

Setelah reaktivasi berlaku, anggota yang mengaktifkan kembali KTA hanya memiliki hak memilih dalam konferensi organisasi. Hak untuk dipilih sebagai calon pengurus baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya sesuai ketentuan organisasi.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berlangsung transparan, tertib, dan sesuai aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” ujar Akhmad Munir. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *