JAKARTA || snews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan dapat mencederai semangat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan tugas wartawan mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan, namun tetap dituntut menghormati profesi wartawan.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap orang. Namun tidak semestinya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang berlangsung maupun langkah pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Menurutnya, sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat bertugas memberikan pendampingan hukum kepada klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers.
“Kami menghormati hak advokat dalam membela kliennya. Namun penyampaiannya tetap harus mengedepankan etika, menghargai profesi lain, dan tidak mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja,” kata Munir.
Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan.
PWI Pusat juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Lebih jauh, organisasi tersebut mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Menutup pernyataannya, PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. red
