Tebing Tinggi Perkuat Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO

TEBING TINGGI | snews.id – Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Imigrasi. Langkah ini diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi yang melibatkan aparat kelurahan dan desa sebagai garda terdepan pengawasan di tingkat masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik.

Kegiatan tersebut diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Erwin Suheri Damanik mengatakan tantangan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menuntut pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Menurutnya, aparat di wilayah memiliki peran penting dalam mengenali kondisi masyarakat sekaligus mendeteksi potensi praktik perdagangan orang sejak dini.

READ  Anggaran Seragam Satpol PP Kota Tangerang Tembus Rp587 Juta, Pengadaan Jadi Sorotan

“Lurah dan kepala desa merupakan ujung tombak perlindungan masyarakat. Mereka harus aktif memetakan kondisi wilayah, membangun koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan warga dari praktik TPPO dan TPPM.

Menurut Erwin, keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga pemerintah kelurahan dan desa.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya migrasi yang aman dan sesuai prosedur.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat menjadi penyambung informasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat memahami risiko perdagangan orang serta pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri,” katanya.

READ  Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Toko Tembakau Tangerang Selatan

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam mengenali modus operandi perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Selain memberikan pemahaman mengenai ancaman TPPO dan TPPM, program Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan menjadi pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Melalui penguatan peran pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan upaya pencegahan perdagangan orang dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat terlindungi dari praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan mereka. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *