KABUPATEN TANGERANG, snews.id – Aparat TNI dan Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan Babinsa Koramil 12/Rajeg Kodim 0510/Tigaraksa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Polresta Tangerang saat menggelar komunikasi sosial (Komsos) dengan warga, Rabu (27/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Cluster Raudhatul Jannah, RT 004/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sosialisasi mengangkat tema tentang larangan dan bahaya pembakaran sampah sembarangan.
Babinsa Koramil 12/Rajeg, Serka Kusnanto, mengatakan masih ditemukan warga maupun pemilik lapak yang membakar sampah, terutama pada sore hingga malam hari.
Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan karena asap pembakaran mengandung zat berbahaya, terlebih jika sampah yang dibakar berupa plastik.
“Kami paham niatnya untuk bersih-bersih. Tapi cara membakar sampah justru menimbulkan masalah baru. Asapnya mengandung racun, apalagi kalau membakar plastik,” ujar Kusnanto.
Ia menjelaskan, paparan asap pembakaran sampah dapat mengganggu kualitas udara dan berisiko menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta ibu hamil.
Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rajeg, Aiptu Siswadi, mengingatkan warga bahwa pembakaran sampah secara sembarangan juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan daerah di Kabupaten Tangerang yang mengatur pengelolaan sampah dan larangan pembakaran sampah secara tidak terkendali.
“Perlu kami sampaikan, ini sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Perda Kabupaten Tangerang. Ada sanksinya berupa denda. Mari kita patuhi aturan demi lingkungan yang sehat,” kata Siswadi.
Selain memberikan peringatan, aparat TNI-Polri turut menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan warga untuk mengurangi persoalan sampah. Masyarakat diminta membuang sampah ke tempat yang telah disediakan, memanfaatkan TPS terdekat, menunggu pengangkutan petugas kebersihan, serta memilah sampah organik untuk diolah menjadi kompos.
Kusnanto menegaskan, pengawasan di lingkungan tersebut akan dilakukan bersama untuk mencegah pembakaran sampah kembali terjadi.
“Kami dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, berkomitmen mengawasi bersama. Jika masih ada yang membandel, akan kami data dan tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Paguyuban Warga Cluster Raudhatul Jannah, Ibnu, menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap edukasi mengenai pengelolaan sampah dapat dilakukan secara rutin agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Terima kasih kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah peduli. Kami warga siap mendukung demi udara bersih di lingkungan kami,” ujar Ibnu.
Melalui kegiatan Komsos tersebut, TNI-Polri berharap warga semakin memahami dampak pembakaran sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan serta kualitas udara di lingkungan tempat tinggal.






