TANGERANG, snews.id – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mulai melakukan pendataan terhadap kios dan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kelurahan Kutabaru.
Pendataan tersebut dipimpin langsung Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, S.AP., pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi pendataan berada di depan Ruko Pondok Permai, wilayah RW 003 dan RW 004, Kelurahan Kutabaru.
Hasil pengecekan sementara di lapangan menunjukkan terdapat sekitar 134 kios dan bangunan yang berdiri di atas lahan fasos-fasum di kawasan tersebut.
Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP., M.Si., serta hasil koordinasi dengan Lurah Kutabaru Ai Nurmayanti.
Dalam pelaksanaannya, Acep Pudin didampingi tim gabungan dari Kecamatan Pasar Kemis, Kelurahan Kutabaru, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Acep mengatakan, pendataan belum menjadi tahap akhir. Data yang dikumpulkan akan terlebih dahulu diperiksa dan divalidasi sebelum disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Hasil pendataan ini akan kami validasi dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Acep.
Menurutnya, pendataan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menata keberadaan bangunan yang berada di atas lahan fasos-fasum. Selain memastikan data di lapangan, proses tersebut juga diarahkan untuk mendukung penataan aset daerah.
“Pendataan ini merupakan langkah awal dalam rangka penataan aset daerah dan pengembalian fungsi ruang publik sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Dengan adanya pendataan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki data yang lebih akurat mengenai jumlah serta keberadaan bangunan di atas lahan fasos-fasum. Selanjutnya, penanganan akan dilakukan oleh OPD yang memiliki kewenangan sesuai hasil validasi dan ketentuan yang berlaku. red






