TANGERANG | snews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti praktik penggunaan perusahaan pinjam nama, pemberian fee kepada sekolah, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 satuan pendidikan negeri yang terdiri dari dua sekolah dasar (SD) dan delapan sekolah menengah pertama (SMP). Dari hasil audit, BPK menemukan adanya transaksi pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam laporannya, BPK mengungkap sejumlah sekolah menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memfasilitasi proses pembelian barang. Dari praktik tersebut, penyedia diduga memberikan fee atau keuntungan kepada pihak sekolah dengan besaran antara 3 hingga 35 persen dari nilai transaksi.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara Dana BOSP, operator sekolah, serta pihak penyedia yang terlibat dalam proses pengadaan.
Selain itu, BPK menemukan transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian terjadi pada waktu transaksi, jumlah barang, kualitas barang, hingga nilai belanja yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Tidak hanya itu, sebagian pengadaan juga dilakukan di luar mekanisme SIPLah, padahal sistem tersebut menjadi sarana utama pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP.
Akibat berbagai ketidaksesuaian tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp553.767.585,75. Sementara itu, belanja senilai Rp1.038.161.827,12 dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan Dana BOSP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Tangerang belum pernah melakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana tersebut.
Selama dua tahun terakhir, pengawasan yang dilakukan Inspektorat disebut masih sebatas reviu administratif, seperti pemeriksaan rekening koran, penyerapan anggaran, dan penyetoran pajak. Bahkan, pengelolaan Dana BOSP belum masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.
Menurut BPK, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan karena pengawasan belum menyentuh substansi penggunaan anggaran di tingkat sekolah.
Atas temuan tersebut, BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum optimal dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOSP.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sekolah-sekolah yang memiliki transaksi senilai lebih dari Rp1,038 miliar yang belum dapat diyakini kewajarannya.
Temuan ini kembali menjadi sorotan terhadap tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Tangerang, sekaligus memunculkan desakan agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang. red
