Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kavling Enjong di Sepatan Timur Jadi Sorotan

TANGERANG || snews.id – Aktivitas pembangunan perumahan Kavling Enjong yang berlokasi di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek hunian tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan untuk pembangunan kawasan perumahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tetap berlangsung meski diduga izin yang berkaitan dengan pengembangan kawasan belum terpenuhi. Selain itu, perubahan status peruntukan lahan yang sebelumnya disebut sebagai kawasan hijau atau pertanian menjadi kawasan perumahan juga diduga belum memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di lokasi proyek, terlihat aktivitas pembangunan masih berjalan. Bahkan, jumlah bangunan rumah yang telah berdiri disebut mencapai ratusan unit dengan harga jual yang bervariasi.

Baca Juga  TNI-Polri Edukasi Warga Rajeg soal Bahaya Bakar Sampah

Sesuai ketentuan, setiap pengembang perumahan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis sebelum melakukan pembangunan maupun pemasaran. Persyaratan tersebut antara lain legalitas badan usaha berupa akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin berusaha, serta keanggotaan asosiasi. Selain itu, pengembang juga wajib memiliki legalitas dan kesesuaian peruntukan lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak pemilik maupun pengembang Kavling Enjong belum memberikan keterangan atau tanggapan.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tujuh Remaja Diduga Akan Tawuran Diamankan Polsek Jatiuwung, Polisi Sita Stick Golf

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang maupun instansi terkait. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme yang berimbang. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *