KOTA TANGERANG | snews.id – Karang Taruna Kampung Galeong bersama Karang Taruna Kota Tangerang melaporkan sejumlah oknum ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penghasutan, penyebaran kebencian, penghinaan, hingga perusakan tempat ibadah.
Laporan tersebut dibuat pada Senin malam (10/8/2026) menyusul beredarnya video di media sosial yang diduga berisi pernyataan bernada provokatif serta tindakan perusakan terhadap sebuah mushola di RT 02/RW 07, Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam laporan tersebut, tiga orang berinisial M, DK, dan K disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Perkara itu telah diterima kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1800/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan tanda penerimaan laporan, pelapor mempersoalkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 242 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pernyataan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk di muka umum.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 305 terkait dugaan perusakan tempat ibadah.
Ketua Karang Taruna RW 07 Kampung Galeong, Lukman Fidriansyah, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan dan perlu ditangani melalui mekanisme hukum.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana penghasutan, kebencian dan penghinaan terhadap Karang Taruna, termasuk dugaan perusakan tempat ibadah,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Karang Taruna Kota Tangerang sebelum menentukan langkah organisasi berikutnya.
Ia juga meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan tekanan terhadap para pemuda yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Pemuda ini harusnya dikawal dan bahkan dibimbing. Kami berharap kasus ini benar-benar diproses secara objektif, tanpa ada unsur intimidasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua OKK Karang Taruna Kota Tangerang, Andri Aditya, membenarkan bahwa pihaknya turut mendampingi Karang Taruna Kampung Galeong saat membuat laporan ke kepolisian.
Andri mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan, penyebaran kebencian serta perusakan tempat ibadah. Ia memastikan laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Karang Taruna Kampung Galeong melakukan pelaporan terkait dugaan penghasutan, penebaran kebencian dan perusakan tempat ibadah,” kata Andri.
Ia menambahkan, Karang Taruna Kota Tangerang akan terus berkomunikasi dengan Karang Taruna Galeong dan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman Karang Taruna Galeong,” pungkasnya.
Kini, penanganan laporan tersebut berada pada proses kepolisian. Karang Taruna Galeong dan Karang Taruna Kota Tangerang menyatakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku serta menunggu perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. red






