PT BMN Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Tanpa Izin, Karyawan Keluhkan Upah dan BPJS

TANGERANG, snews.id — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan legalitas produksi mencuat di PT BMN Sandal yang berlokasi di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Pasir Randu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Perusahaan tersebut diduga memproduksi sandal dengan merek HOKA. Selain persoalan legalitas penggunaan merek, sejumlah pekerja mengaku tidak mendapatkan kontrak kerja tertulis, kepesertaan BPJS, serta menerima upah yang disebut berada di bawah ketentuan upah minimum Kabupaten Tangerang.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak di lingkungan perusahaan pada Rabu (30/9/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai produksi sandal bermerek HOKA, salah seorang staf kantor PT BMN bernama Herris membenarkan aktivitas tersebut. Ia bahkan menunjukkan sandal yang sedang digunakan.

Ketika ditanya mengenai standar dan legalitas produk, Herris menyebut produk tersebut tidak menggunakan SNI dan setelah proses produksi selesai dipasarkan melalui jalur daring.

“Ya kita di sini nggak pakai SNI, selesai produksi kita jual via online,” ujarnya.

Persoalan lain muncul dari sisi hubungan kerja. Seorang karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja tertulis sejak bekerja di perusahaan tersebut.

“Gak ada kontrak. Di sini aja nggak ada, apalagi izinnya,” ungkapnya.

Menurut dia, persoalan bukan hanya menyangkut kontrak kerja. Para pekerja juga disebut tidak mendapatkan fasilitas BPJS sebagaimana yang semestinya menjadi bagian dari perlindungan sosial pekerja.

“Jangankan SNI, BPJS aja nggak ada. Gaji aja masih per hari, nggak ada UMR-UMR-nya,” katanya.

Keterangan serupa disampaikan pekerja lainnya. Ia mengaku pernah mengetahui adanya kedatangan petugas imigrasi ke lokasi perusahaan.

Baca Juga  Desa Cimanggis Kembangkan Peternakan Ayam Petelur dengan Dana Rp347 Juta

Menurut keterangan pekerja tersebut, kedatangan petugas diduga berkaitan dengan persoalan penggunaan visa oleh pihak yang disebut sebagai pemilik perusahaan. Namun, informasi mengenai tujuan dan hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Imigrasi.

“Tapi nggak ada kontrak dia di sini. Udah pernah disamperin pihak imigrasi sekali. BPJS nggak ada, Pak,” ujarnya.

Dugaan persoalan ketenagakerjaan juga mencuat dari sisi pengupahan.

Sejumlah pekerja mengaku menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan besaran upah minimum yang berlaku di Kabupaten Tangerang pada 2026.

Salah seorang pekerja mengaku hanya menerima sekitar Rp2,3 juta.

“BPJS nggak ada, Pak. Gaji di bawah UMR. Saya gaji aja Rp2,3 juta,” keluhnya.

Pekerja lainnya mengatakan dirinya sempat dijanjikan upah Rp2,7 juta saat proses wawancara. Namun, setelah bekerja, uang yang diterima disebut hanya sekitar Rp2,4 juta.

“Perjanjian saat interview gaji saya Rp2,7 juta, tapi yang saya terima Rp2,4 juta. Saat saya tanya ketentuannya, mereka bilang nggak ada perjanjian. Dari awal saya nggak bisa apa-apa karena hanya lisan, nggak ada kontrak juga,” tuturnya.

Menurut pekerja tersebut, dokumen kontrak yang digunakan perusahaan disebut lebih berkaitan dengan inventaris kantor, seperti laptop dan telepon seluler, bukan perjanjian kerja bagi pekerja.

“Kalau PT resmi biasanya ada kontrak kerja. Ini tidak ada kontrak. Kontrak di sini hanya untuk inventaris laptop dan handphone bagi yang bekerja di kantor,” jelasnya.

Baca Juga  Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

Legalitas Produksi dan Penggunaan Merek Perlu Diperiksa

Dugaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas kegiatan PT BMN, mulai dari penggunaan merek HOKA, standar produk, perizinan usaha, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Khusus penggunaan merek HOKA, perlu dilakukan verifikasi kepada pemegang hak merek atau pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah PT BMN memiliki izin atau hubungan produksi yang sah.

Begitu pula dengan dugaan tidak adanya SNI dan perizinan terkait produk alas kaki. Hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Dari sisi ketenagakerjaan, dugaan tidak adanya perjanjian kerja, kepesertaan BPJS, serta pembayaran upah di bawah ketentuan juga perlu diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Redaksi snews.id akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, instansi terkait, pihak Imigrasi, serta pemegang merek HOKA untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari manajemen PT BMN mengenai dugaan penggunaan merek HOKA, standar produk, perizinan, kontrak kerja, kepesertaan BPJS, dan sistem pengupahan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT BMN maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *