PT Sari Wangi Mentari Diduga Abaikan Keselamatan Kerja: Karyawan Ditusuk, Gaji Rp2,7 Juta Disorot, Di Mana Pengawasan Disnaker dan BPJS?

KOTA TANGERANG | snews.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menyeret nama PT Sari Wangi Mentari yang beralamat di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No. 28, RT 001/RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang. Perusahaan tersebut disorot setelah seorang karyawannya menjadi korban penusukan di lingkungan kerja, sementara korban juga mengaku menerima upah hanya Rp2,7 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2026.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Korban mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sitanala Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku penusukan diduga merupakan orang dalam perusahaan yang menjabat sebagai Kepala Bagian Gudang. Kasus tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan kerja PT Sari Wangi Mentari.

Tak hanya dugaan lemahnya pengawasan keamanan, perusahaan juga disorot terkait pengakuan korban yang menyebut selama bekerja hanya menerima gaji sebesar Rp2,7 juta setiap bulan. Jika pengakuan tersebut benar, nominal itu diduga berada di bawah ketentuan UMK Kota Tangerang Tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp5 juta per bulan.

READ  DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Tangerang Mulai Susun Anggaran 2027

Praktisi hukum Yanto Nelson Nelle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partners selaku kuasa hukum korban menilai kasus ini tidak semata-mata merupakan tindak pidana penusukan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja.

“Ketika kekerasan bisa terjadi di dalam area kerja hingga mengakibatkan korban mengalami tiga luka tusuk, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan, pembinaan hubungan industrial, serta perlindungan terhadap pekerja di perusahaan tersebut,” ujar Nelson.

Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Manajemen juga perlu menjelaskan langkah pencegahan yang dilakukan sehingga konflik internal tidak berkembang menjadi tindak kekerasan.

Selain itu, Nelson meminta instansi terkait segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mencuat dalam kasus tersebut.

“Jika benar ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK, maka pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan pemeriksaan. Begitu pula kepesertaan dan kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan perlu dipastikan. Negara tidak boleh hadir setelah pekerja menjadi korban,” tegasnya.

READ  Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Pemerintah dan Industri Dorong UMKM Naik Kelas

Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan pemerintah. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan maupun instansi terkait terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak normatif pekerja.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor PT Sari Wangi Mentari pada Senin (13/7/2026). Namun, tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sari Wangi Mentari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK, dugaan lemahnya pengawasan di lingkungan kerja, maupun insiden penusukan yang menimpa salah satu karyawannya. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait apabila ingin memberikan klarifikasi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *