NEWS  

PT Tirta Sarana Mulia Technology Garap Proyek IPA Rp15,4 Miliar di Bogor

BOGOR, snews.id – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Perumda Air Minum tengah mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Jalan Jampang Broco, RT 01/RW 08, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran Rp15.474.633.000 dengan masa pengerjaan selama 270 hari, mulai 10 Februari hingga 6 November 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Tirta Sarana Mulia Technology, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 102/Perumda.D00/KB/II/2026.

Sementara untuk pengawasan pekerjaan, Perumda Air Minum menunjuk PT Arenco Binatama sebagai konsultan pengawas.

Manager Lapangan, Moko, mengatakan pembangunan IPA Kalisuren saat ini telah mencapai sekitar 70 persen.

Baca Juga  Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP

Menurutnya, pekerjaan yang sedang dilakukan meliputi pembangunan rumah operasional, fasilitas pengolahan air, serta pengerjaan pagar dan sejumlah jaringan pendukung, seperti pipa baja dan inline filter.

“Pengerjaan sudah berjalan 70 persen. Sementara air diambil dari Kali Angke,” kata Moko saat ditemui di lokasi, Sabtu (15/8/2026).

Moko memastikan material yang digunakan, termasuk besi, telah disesuaikan dengan ukuran dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Pemeriksaan dan pengawasan juga dilakukan oleh konsultan proyek.

“Semua ukuran besi sesuai dengan kontrak ukuran dan bisa dilihat dari konsultan proyek,” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Kedung Waringin Terima Bansos Beras dan Minyak

Ia berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar hingga seluruh pekerjaan selesai sesuai jadwal. Faktor cuaca menjadi salah satu hal yang diharapkan mendukung kelancaran pengerjaan proyek.

“Harapan saya jangan hujan dulu, cepat selesai tepat waktu dan sehat semua,” ucap Moko.

Proyek IPA di Desa Kalisuren ini ditargetkan selesai pada 6 November 2026, sesuai masa kerja yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *