KABUPATEN TANGERANG, snews.id — Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah salon kecantikan yang berlokasi di Jalan Gelam Jaya, Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai keresahan masyarakat sekitar.
Tempat usaha yang seharusnya bergerak di bidang jasa kecantikan tersebut diduga disalahgunakan menjadi lokasi praktik prostitusi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga melanggar norma sosial tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap tempat usaha salon kecantikan, khususnya terkait kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki.
Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan tempat usaha.
Persoalan ini juga menjadi perhatian serius karena praktik prostitusi yang melibatkan perekrutan, eksploitasi, atau pemaksaan terhadap seseorang dapat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas terkait, serta kepolisian tidak mengabaikan keresahan warga. Penelusuran terhadap aktivitas salon tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, jenis layanan yang diberikan, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola salon maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Warga berharap adanya tindakan nyata dan transparan dari instansi berwenang agar lingkungan tetap aman dan tidak menjadi tempat berkembangnya praktik usaha yang diduga melanggar hukum. Red






