Patroli Brimob Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Bekasi

BEKASI, snews.id – Tim Patroli Brimob Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (26/7/2026) dini hari.

Peristiwa itu terungkap setelah personel Brimob yang sedang melaksanakan patroli menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.30 WIB terkait aksi kekerasan yang terjadi di Kampung Ciketing, RT 03/RW 12, Kecamatan Mustika Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat penganiayaan, yakni satu bilah besi dan satu tongkat.

Baca Juga  Tim Ranmor Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Aksi Curanmor di Jogging Track Alam Sutera

Akibat kejadian itu, dua orang korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan hidung. Keduanya mendapat penanganan sebelum kasus tersebut diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, mengatakan pihaknya terus meningkatkan intensitas patroli sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, kehadiran personel Brimob di lapangan tidak hanya bertujuan mencegah aksi tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Patroli rutin terus kami optimalkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Respons cepat terhadap setiap laporan menjadi bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Henik.

Baca Juga  Kapolda Banten Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Peserta Lolos Siap Ikuti Seleksi Pusat

Setelah diamankan, keempat terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Bantar Gebang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminal atau potensi gangguan kamtibmas. Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *