DLH Kota Tangerang Gandeng Jaksa dan Polisi, Pelanggar Lingkungan Terancam Sanksi

KOTA TANGERANG, snews.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penegakan Hukum Lingkungan yang digelar di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran DLH, unsur kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan pelaku usaha dari sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan.

Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan hidup. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Sahroni Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

“Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka,” kata Yudi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari kepatuhan terhadap persetujuan dan perizinan lingkungan, pengelolaan limbah sesuai ketentuan, hingga langkah pencegahan pencemaran akibat aktivitas usaha.

DLH menilai keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada penyampaian imbauan, tetapi juga mendorong kepatuhan nyata di lapangan. Pelaku usaha diingatkan untuk memastikan seluruh kegiatan operasionalnya tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Yudi menegaskan, sosialisasi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menganggap remeh aturan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dan sanksi dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Soehaery Kahfi Nahkodai PDBI Kota Tangerang Periode 2026-2030

“Langkah ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, penegakan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, DLH Kota Tangerang berharap pengawasan lingkungan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong pelaku usaha bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan operasionalnya.

Sejalan dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), DLH juga mengajak seluruh pelaku industri dan usaha untuk menjalankan kewajiban lingkungan secara konsisten.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang bersih, aman, serta berkelanjutan. adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *