Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco

KOTA TANGERANG, snews.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana menyebut pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang membekingi tempat pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek di wilayah Kotabumi sebagai berita “ngaco”.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak media pada Selasa (20/10/2026).

Pernyataan itu muncul setelah media menerbitkan berita berjudul “Panti Pijat Esek-esek di Kotabumi Diduga Dibekingi Oknum Jaksa? APH Pasar Kemis Tutup Mata”.
Dalam komunikasi tersebut, Pradana menanggapi pemberitaan itu dengan mengatakan, ngaco semua berita.

“Ya ngaco lah. Namanya media yang kompeten, kalau pihak menyampaikan ada beking, dikejar dong siapa namanya, tugas di mana. Bahkan langsung suruh hubungi, bukan buat tulisan yang bias,” ujar Pradana sebagaimana dikutip dari percakapan WhatsApp dengan pihak media.

Baca Juga  Sambut Hut RI ke 81 SMPN 23 Tangsel Adakan Perlombaan Bareng Disponsori Fruit Tea Dan Cimory

Dalam percakapan yang sama, Pradana meminta doanya agar dimutasi dari Kota Tangerang.“Doain aja sy cepet mutasi om keluar dari Kota Tangerang,” ungkapnya dalam pesan tersebut.

Sementara Adib Miftahul Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik mengatakan seharusnya kejari kota Tangerang melakukan investigasi ke dalam, tidak harus terburu-buru mengatakan berita tersebut ngaco.

“Saya melihat dari berita yang sudah tayang, sudah menempuh kaidah jurnalistik, pihak-pihak terkait sudah diminta pendapatnya, termasuk dugaan karyawan usaha yang menyebutkan dibekingi oleh oknum kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga  FWJI Tangkot Gelar Lomba HUT RI, Besok Ada Futsal Daster dan Karaoke

Menurut Adib seharusnya Kejaksaan Kota Tangerang melakukan investigasi ke dalam.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang disebut membekingi tempat pijat tersebut, termasuk identitas pihak yang dimaksud dan bukti yang mendasari dugaan itu.

Media tetap membuka ruang bagi klarifikasi dari Kajari Kota Tangerang maupun pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *