Panti Pijat Mawar Bodas Minta Maaf, Nama Jaksa Diklarifikasi

KABUPATEN TANGERANG, snews.id — Polemik dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum yang dikaitkan dengan Panti Pijat Mawar Bodas di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Nanda, pegawai panti pijat tersebut, menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah mengakui pernyataannya mengenai sosok jaksa yang disebut-sebut melindungi usaha itu tidak benar.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Nanda dalam pernyataan resmi di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Senin (19/10/2026), dengan didampingi Acep, Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis.

Dalam keterangannya, Nanda mengaku menyebut nama seseorang yang dikaitkan dengan jaksa secara spontan ketika diwawancarai wartawan. Ia beralasan baru bangun tidur saat sejumlah awak media mendatanginya.

Nanda juga menegaskan tidak memiliki saudara, kerabat, maupun teman yang berprofesi sebagai jaksa sebagaimana pernyataannya sebelumnya.

“Saya tidak mempunyai saudara atau kerabat seorang jaksa. Saya asal menyebut karena baru bangun tidur saat media datang,” ungkap Nanda dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga  Salon Kecantikan Jadi Lokasi Prostitusi di Pasar Kemis, Diduga Camat Bungkam

Ia turut membantah kebenaran nama ABM yang sebelumnya disebut sebagai sosok yang diduga menjaga atau melindungi aktivitas panti pijat tersebut.

Atas pernyataannya itu, Nanda menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena telah mengaitkan nama institusi penegak hukum tersebut dengan informasi yang kini diakuinya tidak benar.

“Saya meminta maaf kepada Kejaksaan Kota Tangerang,” ujarnya.

Sebelum permintaan maaf itu disampaikan, Nanda sempat menjadi sorotan setelah memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (12/10/2026). Saat itu, ia menyebut adanya sosok yang diklaim memiliki hubungan dengan jaksa di Kota Tangerang dan disebut menjaga tempat usaha tersebut.

Pernyataan itu kemudian memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas Panti Pijat Mawar Bodas. Namun, keterangan tersebut belum menjadi bukti adanya keterlibatan jaksa.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah membantah dugaan keterlibatan anggotanya. Subsi Intel Kejari Kota Tangerang, Vera, menegaskan bahwa nama yang disebut dalam pemberitaan tidak tercatat sebagai anggota di institusinya.

Baca Juga  Konsumen Laporkan Pengembang Kavling atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

“Dipastikan tidak ada nama tersebut di Kejari Kota Tangerang, karena lokasi tersebut juga bukan di Kota Tangerang,” ujar Vera saat ditemui di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Dengan adanya klarifikasi dari Nanda dan bantahan pihak kejaksaan, informasi mengenai dugaan keterlibatan jaksa dalam usaha tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Hingga keterangan dalam pemberitaan ini disampaikan, tidak terdapat bukti yang memastikan adanya keterlibatan jaksa sebagaimana tudingan awal.

Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang menyangkut nama individu maupun institusi penegak hukum perlu disampaikan secara akurat dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *