NEWS  

Sidang Kedua Terkait Perebutan Tanah Tertunda Sampai Minggu Depan

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Depok, Kegiatan sidang kedua ini pada Jumat (23/10/26) Namun dalam persidangan ini sedikit kecewa karena diundur lagi mengenai surat kuasa yang di gelar di gedung pengadilan Negeri Depok kelas 1A di jalan Jl. Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok.

Jadi Pengadilan tertunda karena dalam masalah surat kuasa ini merupakan keputusan dari majelis hakim dan sidang akan ditunda sampai tanggal Senin ( 26 Oktober 2026 ) yang akan dilaksanakan pada jam 9 pagi dengan agenda pembaharuan surat kuasa dan agenda jawaban dari pihak tergugat atau pemohon.

 

 

 

 

 

 

Baca Juga  Perumda Tirta Benteng dan KB FKPPI Kota Tangerang Perkuat Sinergi

Dalam wawancara Eko Wahyudi Utomo selaku Pengacara menjelaskan untuk kekurangan dokumen kami terutuk saya surat kuasa dari klien kami ibu Ida ataupun dari partner kami yang sebelumnya sedang tidak enak badan yaitu bapak Kanisius kami diminta untuk diperbaharui surat kuasa.

Harapan kami adalah ,Di persidangan selanjutnya mulai hari Senin dan tujuh hari kedepan persidangan akan berjalan seperti keinginan kami dan klien kami dari PT.Megapolitan Developer dan sidang ini cepat selesai dan menemukan win solution yang mana klien kami kasihan sekali prosesnya seperti ini dan berlangsung tidak cepat karena urusan -urusan sepele berjalan seperti keinginan kami dan klien kami dari PT.Megapolitan Developer.

Baca Juga  Pemkot Tangsel dan Swasta Kolaborasi Perkuat Intervensi Stunting melalui SIGAP Anak Sehat 2026

Ia pun menambahkan ,Kasus ini perebutan tanah yang mana diindifikasi oleh oknum yg memiliki perusahaan itu yang mana kami curigai dari mana asalnya dari tanah induk yang sebelumnya seluas dua hektar lalu dipecah jadi menjadi dua sebagian dikeputusan selanjutnya menjadi 11.2 hektar bagaimana itu apakah tanah termasuk di bidang peternakan atau perkebunan jadi tanah itu bisa berkembang biak.

 

# Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *