FWJI, Polres dan BPN Edukasi Warga soal Sertifikat Elektronik

KOTA TANGERANG | SNEWS.ID – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang berkolaborasi dengan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota menggelar diskusi publik mengenai layanan pertanahan berbasis digital di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan bertajuk “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertipikat Elektronik” tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas perangkat kelurahan, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta anggota FWJI. Diskusi ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan pertanahan digital sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.

Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang, yakni Ir. Steven Loudy, S.Tr., M.M., QRMO, Rizky Fauzi, S.Kom, dan Edwar Koto, S.Kom. Ketiganya memaparkan berbagai inovasi layanan pertanahan yang kini dapat diakses masyarakat secara lebih mudah melalui sistem digital.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memindai QR Code pada sertifikat elektronik, mengakses dokumen sertifikat melalui telepon genggam, hingga melakukan pengecekan keaslian data pertanahan secara mandiri.

Selain itu, BPN Kota Tangerang juga menjelaskan proses alih media dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan serta mengurangi potensi sengketa, pemalsuan, maupun penyerobotan tanah.

Baca Juga  Polsek Pinang Masuk Tiga Besar Lomba Kebersihan Mako se-Polda Metro Jaya

“Sertifikat elektronik memberikan kemudahan layanan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah,” ujar narasumber dari BPN Kota Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara kepolisian dan BPN dalam penanganan perkara pertanahan.

Menurutnya, selama hampir tiga tahun terakhir koordinasi dengan BPN sangat membantu proses pengecekan keabsahan sertifikat. Ia berharap administrasi pertanahan di tingkat kelurahan, termasuk data Letter C, dapat semakin tertib sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan akurat.

AKP Gusti juga mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen pertanahan melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Ia menilai tingginya nilai ekonomi tanah sering dimanfaatkan oleh oknum yang ingin melakukan tindak pidana pertanahan.

“Polres Metro Tangerang Kota siap melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana pertanahan. Kami juga mengajak masyarakat segera beralih ke sertifikat elektronik karena sistem ini lebih aman dan mudah diverifikasi,” tegasnya.

Baca Juga  Motor Curian Disembunyikan di Rumah Kosong, Pelaku Dibekuk Polisi

Sementara itu, Humas FWJI Tangerang Kota, Galang, mengatakan pihaknya berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Menurut Galang, edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami prosedur resmi pengurusan sertifikat tanah, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh praktik percaloan maupun mafia tanah.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi berlangsung. Sejumlah perwakilan RT dan RW memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai program pendaftaran tanah, proses perubahan sertifikat menjadi elektronik, hingga penanganan persoalan sertifikat ganda.

Melalui kolaborasi antara BPN Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, FWJI Tangerang Kota, dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan semakin transparan, cepat, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah di Kota Tangerang. Edukasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus mencegah praktik percaloan dan mafia tanah. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *