banner 728x250

Klarifikasi PT KIDE Disorot, Dugaan TKA dan Pengadaan Solar Diminta Diusut

banner 468x60

Kabupaten Tangerang | snews.id – Forum klarifikasi yang dilakukan PT KIDE terkait berbagai dugaan persoalan di lingkungan perusahaan justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, media yang sejak awal melakukan investigasi dan mengangkat isu tersebut tidak dilibatkan dalam pertemuan yang digelar perusahaan.

Forum itu dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bojong Kamal, Babinsa Cirarab, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan, serta Ketua Karang Taruna Desa.

Example 300x600

Tidak diundangnya media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai keterbukaan informasi akan lebih terjaga apabila seluruh media yang berkepentingan diberikan kesempatan mengikuti proses klarifikasi. Adapun anggapan mengenai adanya pengaturan dalam forum tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian.

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menjadi perhatian publik. Sebagai aparat kewilayahan yang memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, keduanya diharapkan tidak hanya hadir dalam forum klarifikasi, tetapi juga mendorong setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran agar diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Dalam forum tersebut, Safety Engineering K3 PT KIDE, Gilang, menyampaikan bahwa perusahaan mempekerjakan sekitar 10 tenaga kerja asing (TKA).

“Memang ada tenaga kerja asing, namun semuanya merupakan tenaga ahli. Jumlahnya sekitar 10 orang dengan level staf,” ujar Gilang.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, terdapat dugaan sejumlah tenaga kerja asing menjalankan peran penting dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait, termasuk verifikasi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin kerja, serta kesesuaian jabatan yang dijalankan.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai pihak yang memberikan klarifikasi. Saat konfirmasi awal dilakukan di lokasi proyek, awak media mengaku menerima penjelasan dari seseorang yang diperkenalkan sebagai Afa dan disebut sebagai penanggung jawab pengadaan tenaga surya. Sementara dalam forum klarifikasi, penjelasan justru disampaikan oleh Gilang. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut, meski belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya upaya menutupi informasi.

Sorotan lainnya berkaitan dengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan perusahaan. Dalam forum tersebut, PT KIDE disebut hanya menunjukkan faktur pajak sebagai bukti pengadaan solar.

Menurut awak media, legalitas distribusi BBM tidak hanya dibuktikan melalui faktur pajak. Dokumen pendukung lain yang relevan, sesuai mekanisme distribusi dan ketentuan yang berlaku, juga diperlukan untuk memastikan asal-usul serta penyaluran BBM dilakukan secara sah.

Awak media juga menyatakan belum diperlihatkan dokumen pendukung lain, termasuk yang berkaitan dengan rantai distribusi. Selain itu, status PT Daffandra Galan Pratama sebagai pihak yang disebut terkait pengadaan BBM turut menjadi perhatian. Apabila nantinya ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan sebagai badan usaha penyalur BBM sesuai ketentuan, maka hal tersebut dinilai layak diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun regulator berdasarkan data resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan usaha hilir migas seperti penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Apabila melalui proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan pelaksananya. Setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang telah disetujui pemerintah dan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media menyayangkan tidak dilibatkannya media yang pertama kali mengangkat persoalan tersebut dalam forum klarifikasi. Keterbukaan kepada seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah instansi terkait. Pemeriksaan yang objektif dinilai dapat memberikan kepastian hukum. Apabila seluruh aktivitas dan dokumen PT KIDE telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi dasar untuk memulihkan nama baik perusahaan.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing, pengadaan BBM, maupun aspek lain, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Masyarakat berharap prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan sehingga setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *