BARATA Desak Satpol PP Tangerang Usut Dugaan Pelanggaran GB Star

KABUPATEN TANGERANG, snews..id — Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) melayangkan somasi terbuka kepada manajemen GB Star Resto & Cafe di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ketua Umum BARATA, Ali Farhan, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mendorong instansi berwenang memeriksa legalitas usaha dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.

Somasi itu tertuang dalam surat bernomor 09/LSM-Barata/Surat-Somasi/IX/2026. Melalui surat tersebut, BARATA meminta dugaan pelanggaran perizinan dan cukai yang disorotnya segera ditindaklanjuti secara resmi.

“Kami menemukan dugaan kuat adanya penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi NPPBKC. Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar Ali dalam keterangannya.

Menurut Ali, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan barang kena cukai. Namun, dugaan kerugian negara maupun daerah belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan serta perhitungan resmi dari instansi terkait.

BARATA mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kavling Enjong di Sepatan Timur Jadi Sorotan

Ali menyebut pihaknya juga berencana menyampaikan informasi dan temuan yang dimiliki kepada dinas maupun lembaga terkait. Langkah itu bertujuan agar status perizinan usaha serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan minuman beralkohol dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia menegaskan, BARATA mempertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.

“Jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti, BARATA akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa kepada pihak pengelola maupun instansi terkait, terutama Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Dalam keterangannya, BARATA turut menyinggung Peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 yang disebut berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di daerah.

Selain aturan daerah, kewajiban terkait NPPBKC juga berada dalam kerangka regulasi cukai nasional. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk untuk memastikan jenis usaha, status perizinan, dan ketentuan yang berlaku.

BARATA berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Organisasi tersebut meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi atau pernyataan sepihak.

Baca Juga  Sekuriti FIF Tangcity Diduga Aniaya Jurnalis yang Sedang Bertugas

GB Star Resto & Cafe diketahui beralamat di kawasan The Flavor Bliss, Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Desa Suka Harja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

BARATA menyatakan tempat usaha tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan terkait dugaan persoalan NPPBKC. Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen GB Star Resto & Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dugaan yang disampaikan BARATA. Satpol PP Kabupaten Tangerang juga belum memberikan tanggapan yang dapat dikutip dalam pemberitaan ini.

Redaksi sinargunung.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi manajemen GB Star Resto & Cafe maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *