Diduga Korban Penusukan Malah Di-PHK, PT Sari Wangi Mentari Diminta Diperiksa Menyeluruh

KOTA TANGERANG  || snews.id – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang mengaku menjadi korban penusukan di lingkungan PT Sari Wangi Mentari memicu sorotan serius. Di tengah proses penanganan dugaan tindak kekerasan di tempat kerja, korban justru mengaku kehilangan pekerjaannya. Kondisi ini memunculkan desakan agar Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang mencuat.

Menurut pengakuan korban kepada media, peristiwa penusukan terjadi pada Senin (6/7/2026) di area perusahaan. Korban mengaku mengalami tiga luka tusuk dan harus menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Sitanala Tangerang. Ia juga menyatakan menerima PHK dengan alasan terlibat perkelahian, meski menurut keterangannya dirinya merupakan pihak yang menjadi korban.

Baca Juga  Soehaery Kahfi Nahkodai PDBI Kota Tangerang Periode 2026-2030

Ketua LSM BARATA, Ali Farham, SH., MH., menilai seluruh dugaan yang muncul tidak boleh berhenti pada polemik PHK semata. Ia mendesak pengawas ketenagakerjaan melakukan audit kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pengupahan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta prosedur PHK.

Menurut Ali, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, maka sanksi administratif maupun proses hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kapolda Banten Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Peserta Lolos Siap Ikuti Seleksi Pusat

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sari Wangi Mentari belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *