Sekuriti FIF Tangcity Diduga Aniaya Jurnalis yang Sedang Bertugas

KOTA TANGERANG – Seorang jurnalis media online mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026). Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis bernama Ageng Suseno itu menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya mendampingi seorang rekannya yang hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor pembiayaan tersebut.

Saat proses pengambilan dokumen berlangsung, muncul kendala karena rekan Ageng tidak lagi memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli akibat hilang. Sebagai pengganti, ia hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sementara identitas yang digunakan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Perbedaan pemahaman mengenai prosedur pengambilan BPKB kemudian memicu perdebatan antara pihak konsumen dan petugas perusahaan.

Di tengah situasi tersebut, Ageng mengaku menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait mekanisme pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan. Ia juga meminta izin untuk mendokumentasikan serta mengutip keterangan dari salah seorang pegawai.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut justru mendapat penolakan. Ia mengaku dilarang mengambil gambar, dihalangi saat hendak keluar dari ruangan, didorong, hingga mengalami luka akibat dugaan cakaran.

Baca Juga  Sengketa Rumah di Palembang Berlanjut, Gugatan Baru Diajukan Usai PN Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Sebelumnya

Ageng juga menyebut seorang pegawai diduga meminta petugas keamanan agar tidak membiarkannya meninggalkan lokasi sebelum rekaman maupun hasil dokumentasi yang telah dibuat dihapus.

Akibat insiden tersebut, situasi di dalam kantor sempat memanas. Ageng mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan fisik oleh oknum petugas keamanan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum Ageng Suseno, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari YNN & Partners, menilai tindakan yang dialami kliennya merupakan dugaan bentuk intimidasi sekaligus penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Nelson, kliennya diduga mengalami penghadangan, dorongan, perampasan alat kerja hingga tindakan yang mengarah pada penganiayaan ketika sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dinilai harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum telah membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor:

LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu meminta penyidik mengusut dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Selain menempuh jalur hukum, kuasa hukum juga mendesak manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan penjelasan resmi kepada publik. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai maupun petugas keamanan, pihak perusahaan diminta bertanggung jawab serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Religi dan Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Menurut Nelson, kasus tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menjadi perhatian bagi perlindungan profesi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, meminta perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan, serta mendorong adanya jaminan perlindungan agar tidak kembali terjadi intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan secara proporsional setelah diterima. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *