KOTA TANGERANG, snews.id — Seorang jurnalis media online yang juga tergabung dalam Media Centre LSM GIAS Kota Tangerang, Ageng Suseno, melaporkan dugaan tindakan intimidasi, perampasan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik, hingga dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat berada di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi rekannya yang akan mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan KTP sebagai persyaratan administrasi.
Saat proses berlangsung, terjadi perbedaan pendapat mengenai prosedur pelayanan yang diterapkan. Sebagai jurnalis, Ageng kemudian berupaya meminta penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) sekaligus melakukan dokumentasi untuk kepentingan pemberitaan.
Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut justru mendapat respons yang dinilai berlebihan. Ia mengaku dilarang mengambil gambar, diminta menghapus dokumentasi yang telah direkam, bahkan mengaku mengalami tindakan fisik yang menyebabkan dirinya terluka.
Atas kejadian itu, Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang mengecam keras dugaan tindakan yang dialami anggotanya. Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Pihaknya menilai setiap insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan menghalangi atau merintangi kerja jurnalistik dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.
Sebagai tindak lanjut, Ageng Suseno telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
LSM GIAS meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Selain itu, mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak FIF Cabang Tangcity maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. red






