KABUPATEN TANGERANG || snews.id – PT KIDE International menjadi sorotan setelah diduga belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting terkait legalitas bangunan dan administrasi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lokasi proyeknya yang berada di kawasan Pergudangan Blesindo, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Tim media bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM BARATA melakukan kunjungan lanjutan ke lokasi proyek pada Jumat (24/7/2026) guna meminta klarifikasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen pendukung pengadaan BBM yang digunakan dalam operasional perusahaan. Sebelumnya, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan disebut belum memperoleh tanggapan.
Dalam pertemuan tersebut, tim diterima pimpinan proyek yang diperkenalkan sebagai Mr. Hu, didampingi penerjemah bernama Afa dan staf engineer, Gilang. Saat diminta memperlihatkan dokumen PBG, pihak perusahaan menjelaskan bahwa proses perizinan masih berlangsung sehingga dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan.
Pertemuan kemudian difasilitasi oleh pihak pengelola Pergudangan Blesindo. Pada kesempatan itu, PT KIDE International menyerahkan dokumen berupa invoice dan faktur pajak pengadaan BBM. Namun, ketika diminta melengkapi dokumen lain seperti Bill of Lading dan dokumen distribusi BBM, perusahaan menyatakan belum dapat memperlihatkannya.
Pihak Blesindo selanjutnya meminta PT KIDE International segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung pengadaan BBM. Perusahaan juga diminta memberikan klarifikasi lanjutan kepada media dan LSM BARATA setelah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari PT KIDE International serta terus mendalami dugaan terkait legalitas bangunan maupun administrasi pengadaan BBM yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Ketua DPP LSM BARATA, Ali Farham, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran harus disikapi sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Indonesia adalah negara hukum yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang berada di atas undang-undang,” tegas Ali Farham kepada media, Senin (27/7/2026).
Ali menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi menjadi dasar penindakan, di antaranya:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan hilir migas tanpa perizinan diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
LSM BARATA menyatakan hasil investigasi beserta dokumen yang telah dihimpun akan disampaikan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Organisasi tersebut berharap seluruh proses berjalan objektif sehingga apabila terbukti terdapat pelanggaran, penindakan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. red






