Diduga Langgar Perda, Galian Drainase Cikokol Picu Kemacetan

KOTA TANGERANG, snews.id — Proyek pembangunan drainase atau gorong-gorong di Jalan PLN Raya, Jalan Kampung Kelapa, Cikokol, Kota Tangerang, diduga mengabaikan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Material bekas galian yang berserakan di tengah jalan dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas hingga memicu kemacetan.

Proyek yang dikerjakan PT Putra Puncak dengan nilai anggaran Rp199.100.000 tersebut menjadi sorotan. Kondisi sisa galian yang tidak segera dirapikan atau diamankan diduga menimbulkan gangguan bagi pengendara yang melintas di lokasi pekerjaan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan kondisi jalan yang dinilai semrawut akibat material bekas galian.

Menurut warga tersebut, material yang berserakan di tengah jalan menyulitkan kendaraan melintas dan memperparah kemacetan, terutama saat arus lalu lintas ramai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab kontraktor dalam mengelola material sisa pekerjaan serta memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama proyek berlangsung.

Baca Juga  PT Tirta Sarana Mulia Technology Garap Proyek IPA Rp15,4 Miliar di Bogor

Kondisi galian yang berantakan tersebut juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan ketertiban umum dan penggunaan jalan. Salah satu regulasi yang dapat ditelaah adalah Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan penggunaan jalan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan kondisi lapangan, dokumen proyek, perizinan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Sorotan turut mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang terkait fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Saat media berupaya meminta konfirmasi mengenai kondisi galian, penataan material, dan pengawasan pekerjaan, pihak DPUPR Kota Tangerang belum memberikan tanggapan.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksana proyek belum terjawab.

Baca Juga  Korem 052 Gelar Nobar Argentina vs Swiss, Pererat Kebersamaan dengan Warga

DPUPR perlu memberikan penjelasan mengenai standar pelaksanaan pekerjaan, kewajiban kontraktor menjaga area proyek, serta tindakan yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak maupun ketentuan teknis.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang juga perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya apabila kondisi di lokasi terbukti mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat berharap PT Putra Puncak segera menata material bekas galian dan memastikan lokasi pekerjaan aman bagi pengguna jalan. Sementara itu, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan agar proyek pembangunan drainase tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan bagi warga.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari PT Putra Puncak dan DPUPR Kota Tangerang masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *